Revisi UU Kementerian Negara DPR Usul Diserahkan ke Presiden, Adi Prayitno : Politik Kita Berat Di Ongkos
JAKARTASATU.COM— Badan Legislasi DPR rampung menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Semua fraksi partai politik di Badan Legislasi DPR sepakat menghapus pembatasan jumlah kementerian paling banyak 34 yang sebelumnya diatur dalam UU tersebut.
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno merespons pada Jum’at, 17/5/2024.
“Politik akomodasi itu berat memang,” ujarnya.
Adi Prayitno singgung Partai yang kalah dan partai yang tak lolos di Parlemen untuk dipikirkan.
“Partai kalah yang mau dirangkul perlu difikirkan juga nasibnya,” ungkapnya.
“Partai pendukung yang tak lolos parlemen dan relawan perlu difikirkan juga posisinya,” imbuh Adi.
Adi Prayitno menilai dengan penambahan jumlah menteri tentunya menambah beban biaya.
“Politik kita memang berat. Berat di ongkos perkawanan,” tandas Direktur Eksekutif Lembaga Survei Parameter Politik Indonesia.
Penentuan jumlah kementerian diusulkan diserahkan kepada presiden dengan mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan agenda pengambilan keputusan atas hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta 16/5/ 2024.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan RUU Usul Inisiatif DPR akan diserahkan kepada pimpinan untuk dibahas dalam rapat paripurna. Namun, Supratman mengaku belum mengetahui pasti kapan tepatnya RUU tersebut akan dibahas di rapat paripurna.
“Belum, masih cukup panjang (waktunya) kita belum tahu kapan diparipurnakan kemudian, menunggu supres-nya. Itu kan harus dibacakan lagi di paripurna,” kata Supratman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
Supratman mengatakan Baleg akan menunggu Surpres Presiden. Supratman mengatakan, jika Surpres Jokowi telah dikirimkan kepada DPR, pihaknya dan pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan pembahasan RUU Kementerian Negara.
“Karena paling penting Presiden begitu kita paripurnakan dan suratnya dikirim ke presiden drafnya, pemerintah punya waktu 60 hari untuk menyelesaikan DIM maupun wakilnya yang akan membahas UU,” tutup dia. (Yoss)