Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani: temukan barang pmi/ist

Kasus Barang Bawaan di Bandara Masih Aja…Bergulir

Awalnya ada 102 kontainer berisi barang milik PMI atau tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ditahan Bea Cukai di sejumlah pelabuhan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani merespons pernyataan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Ini terus bergulir…

Askolani membenarkan kejadian itu terjadi selama sepekan ini. Namun, dia menekankan penahanan itu bukan karena Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperketat pengawasan, melainkan karena perusahaan jasa titipan (PJT) yang kerap tidak lengkap dan detail mengisi dokumen pengiriman barang atau Consignement Note (CN).

“Jadi perusahaan jasa titipan waktu dia melaporkan ke bea cukai untuk cek barang kiriman ini masih gelondongan dokumennya, tidak by CN, kemudian ini yang jadi keluhan kami supaya diperbaiki,” kata Askolani di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Senin (4/12/2023).

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani akan dikabarkan Presiden Joko Widodo terkait barang-barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masih tertahan di gudang penyimpanan. Ia berharap ada revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) soal itu.

Hal itu diungkapkan Benny saat meninjau dua tempat penimbunan sementara di Semarang Utara, Kota Semarang bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani. Ia mengaku prihatin masih banyak barang milik PMI yang tertahan dan tidak bisa sampai ke keluarga para PMI. Dalam pantauan satu lokasi, Benny menemukan sekitar satu kontainer barang milik PMI yang belum bisa keluar.

“Rasa kemanusiaan kita tersinggung. Bayangkan PMI bekerja keras dua tahun, tiga tahun, puluhan tahun kumpulkan uang beli barang untuk keluarga tercinta tiba-tiba karena Permendag membuat sebagian barang tidak bisa tiba di keluarga mereka. Dua risiko, dikembalikan ke negara penempatan atau dimusnahkan. Zolim menurut saya,” kata Benny di Semarang Utara, Kamis (4/4/2024).

Lalu ada ungkapan bahwa Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan barang-barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang sempat tertahan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akibat aturan pembatasan sebelumnya sudah bisa diambil.

Ada juga para jastip-jastip yang rame. Ada juga seorang beli sepatu yang harus pajaknya mahal, bahkan Menkeu langsung yang berbicara.

Nah ini ada yang baru lagi…Artis Enzy Storia, Tas dan Biaya Pajak harus bayar mahal, lalu Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan perkembangan kasus artis Enzy Storia yang mengungkapkan tasnya tertahan karena biaya pajak yang mahal. “Kak Enzy sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan BC Soetta (Bea Cukai Soekarno-Hatta).

Komunikasi berjalan baik dan dilakukan penelusuran bersama,” kata Prastowo dalam keterangannya di akun X resmi @Prastow, seperti dikutip di Jakarta, Sabtu. dilaman antara

Kasus Enzy Storia Curhat Tas Tertahan di Bea Cukai menambah bingung dengan penetapan tarif pajak oleh Bea Cukai. Lantaran tarif pajak yang dinilai tidak masuk akal, “Penasaran tas yang ngga gue tebus karena mahalan harga pajak daripada harga tasnya udah dikirim balik belum ya ke pengirim,” tulis Enzy. Selebriti Enzy Storia mempertanyakan nasib tasnya yang tertahan di bea cukai. Sebab, tas tersebut tidak ditebusnya karena pajaknya lebih …

Dari hasil penelusuran, ditemukan bahwa tas tersebut adalah hadiah yang dikirim oleh Enzy kepada penjual sebagai kompensasi kekeliruan pengiriman sebelumnya. Lantaran merupakan hadiah, pengirim mendeklarasikan harga di bawah harga yang sebenarnya. Akibatnya, muncul tambah bayar atas barang tersebut.

Petugas kemudian melakukan koreksi sesuai dengan ketentuan dan referensi harga retail. Namun, karena nilai koreksi lebih tinggi dari harga retail dan tas merupakan barang substitusi, Enzy mempersilakan perusahaan jasa titipan (PJT) untuk mengembalikan barang ke pengirim.

Sayangnya, belum ada mekanisme yang mengatur proses tersebut. Hal itu membuat barang hadiah itu masih tertahan di gudang PJT. “Bukan dikuasai Bea Cukai,” ujar Prastowo.

Prastowo memastikan BC Soetta dan Kementerian Keuangan telah berkoordinasi dengan pihak PJT atas kejadian ini. Dia juga menyebut PJT yang akan bertanggung jawab atas tambah bayar yang timbul dan setuju untuk melanjutkan penyelesaian barang kepada pengirim. “Demikian penjelasan yang dapat disampaikan. Terima kasih teman-teman Bea Cukai yang membantu dengan baik dan cepat. Terima kasih Kak Enzy yang menjelaskan kronologi kejadian dengan detil dan komunikasi yang baik,” tutur dia.

Sebelumnya, Enzy membuat cuitan melalui akun X pribadinya @EnzyStoria mengenai tas yang tertahan. Pada Kamis (16/5), dia menulis, “Penasaran tas yang ngga gue tebus karena mahalan harga pajak daripada harga tasnya udah dikirim balik belum ya ke pengirim.” Prastowo merespons cuitan tersebut pada Jumat (17/5), menyatakan akan dilakukan koordinasi dengan Bea Cukai dan PJT.

Nah semoga kasus-kasus yang seperti ini harusnya segera disudahi saja jangan makin kesini makin muncul terus…Masih Aja… cape dech..!!!