MK Tolak Gugatan PHPU, PPP Harap Ada Kedaulatan Rakyat Pintu Gerbang Demokrasi

JAKARTASATU.COM— Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tentang sengketa Pileg 2024.

Alasannya permohonan pemohon PPP tidak memenuhi syarat formil.

Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono menjabarkan tabulasi hasil perhitungan suara PPP yang dilakukan pihaknya. Di tingkat kabupaten/kota, PPP memperoleh 8.060.774 suara dengan keterwakilan kursi di tingkat kabupaten/kota yaitu 845 kursi di DPRD.

Pada tingkat provinsi, perolehan PPP mencapai 6.379.085 suara dengan perolehan kursi sebanyak 82 di DPRD di tingkat provinsi. Sementara itu, di tingkat nasional, perolehan PPP adalah 6.343.868 suara dengan persentase 4,17% dan perolehan 12 kursi di DPR RI.

Hasil perhitungan suara tingkat nasional ini berbeda dengan tabulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut perhitungan suara KPU, PPP hanya memperoleh suara sebesar 5.858.777 dengan persentasi sebesar 3,87%.

“Hasil perolehan suara ini berbeda dengan tabulasi KPU yaitu sebesar 5.858.777 suara dengan persentase 3,87%, dan dengan memperoleh kursi yang sudah ditetapkan oleh KPU di masing-masing dapil yaitu 12 kursi di DPR RI,” papar Mardiono dalam konferensi pers di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Mardiono mengatakan perbedaan hasil perhitungan suara ini jelas merugikan PPP beserta seluruh pendukungnya. Kenyataan ini membuat aspirasi dan kedaulatan rakyat yang diperjuangkan dalam demokrasi hilang.

“Perbedaan ini tentu merugikan seluruh pemilih PPP yang telah memberikan mandat keterwakilannya di parlemen dan perbedaan ini mengakibatkan hilangnya aspirasi dan kedaulatan rakyat dalam demokrasi,” ucapnya.

Mardiono lantas bicara terkait perjuangan PPP mencari keadilan lewat MK. PPP, kata Mardiono, berharap MK dapat membantu mereka dalam menjaga kedaulatan rakyat.

“Kami berharap Mahkamah Konstitusi menjadi gerbang keadilan di dalam menjaga kedaulatan suara rakyat yang dititipkan kepada Partai Persatuan Pembangunan,” sambungnya.

Dalam perkara ini, pemohon PPP mendalilkan adanya perpindahan perolehan suara mereka ke Partai Garuda. PPP menilai ada pengurangan suara mereka sebanyak 6.360 suara.

MK menolak permohonan PPP diungkapkan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di gedung MK, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan PPP memang menuliskan kesalahan penghitungan suara untuk pengisian calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II.

Atas putusan MK menolak berbagai gugatan PPP. Mardiono mengaku kecewa.

“Namun sekali lagi tentu saya kecewa bahwa Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif, sehingga bisa memberikan rasa keadilan terhadap rakyat yang telah mengamanatkan hak konstitusinya sebagai kedaulatan kepada Partai Persatuan Pembangunan,” katanya.

“Kami prihatin. Kami berkewajiban untuk menjaga dan memperjuangkan itu karena ini adalah amanah yang patut untuk terus kami perjuangkan sampai ke titik akhir. Karena ini adalah suara rakyat,” lanjut dia.

MK Gugurkan Gugatan PPP
Dari 24 perkara yang diajukan PPP, diketahui kurang lebih ada sekitar 10 perkara yang telah diputuskan tidak diterima oleh MK. Sidang putusan dismissal digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5), membacakan 155 perkara dan 52 perkara lainnya akan dibacakan pada Rabu (22/5).
Dari 100 perkara yang telah dibacakan putusan dismissal, kurang lebih 10 perkara di antaranya merupakan gugatan PPP. Dalam putusannya, MK banyak tidak menerima gugatan PPP.

Berikut perkara-perkara PPP yang tidak diterima MK:1. Nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Jabar2. Nomor 139-01-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Gorontalo3. Nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Jateng4. Nomor 252-01-17-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Maluku5. Nomor 174-01-17-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Papua Tengah6. Nomor 216-01-17-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Kaltim7. Nomor 168-01-17-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Aceh8. Nomor 209-01-17-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Lampung9. Nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Banten10. Nomor 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Sumbar.

(Yoss)