Saka Tatal Kasus Pembunuhan Eki-Vina Cirebon Jika Berbohong Dapat Dituntut Perkara Fitnah Melalui Pasal ITE
JAKARTASATU.COM– Sekretaris DK. DPP KAI/ Dewan Kehormatan DPP Kongres Advokat Indonesia Damai Hari Lubis SH mengatakan jika Saka Tatal eks terpidana kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon, yang mendapatkan vonis penjara akibat tuntutan JPU. dan pertimbangan – pertimbangan hukum majelis Hakim PN. Cirebon Jawa Barat, dinyatakan bersalah namun mendapat keringanan hukuman menjadi 8 tahun disebabkan usianya saat melakukan delik sebagai delneming atau turut serta melakukan namun masih dibawah umur atau belum kategori dewasa, dirinya dituntut oleh JPU. melalui Pasal Moord Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 285, 286 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Taka Tatal mendapat berbagai remisi hukuman, maka belum 4 tahun penjara Ia jalani, dirinya sudah berada di alam bebas,” ujar Damai Hari Lubis kepada wartawan, Jum’at (31/5/2024).
“Dan disebabkan Saka Tatal menyatakan dalam konpres media online dan tersebar di banyak media sosial diantaranya Twitter dan youtube, bahwa, “dirinya merupakan korban salah tangkap”,” imbuhnya.
Dengan argumentasi, sebelum Ia ditangkap di rumahnya, dia baru saja mendapat telepon pamannya Eko di sebuah lokasi tertentu, lalu Ia pun menjemput pamannya dan tiba di rumahnya, lalu dia dan Eko pun ditangkap sebagai bersama-sama melakukan (medelplager), dan kini Eko masih mendekam di Rutan/ Penjara dengan vonis seumur hidup atas dasar tuntutan JPU. dengan ancaman hukuman mati dalam perkara yang sama dengan Tatal yaitu pembunuhan Eki dan pemerkosaan Vina,” tutur Hari Lubis yang merupakan juga Pengamat Hukum dan Poltiik Mujahid 212.
Secara yuridis lanjut Hari Lubis, untuk mendapatkan kebenaran materil (materiele waarheid), terhadap Pegi Setiawan seorang DPO yang baru tertangkap, maka Saka Tatal dan ketujuh terpidana lainnya (dalam kasus yang sama), mesti si BAP ulang dan atau BAP tambahan oleh pihak penyidik. Dan apabila terhadap BAP ulang atau tambahan Taka Tatal jika penyidik mendapatkan bukti keterangan melalui pengakuan yang sama dengan BAP. terdahulu 2016 tentang keterlibatan Tatal.
“Oleh sebab hukum, terhadap Tatal dapat disangka serta dituntut sebagai pelaku yang telah dewasa, atas sangkaan atau tuduhan memberikan keterangan bohong dan laster/ fitnah terhadap lembaga Polri. UU. ITE,” tandas Hari Lubis. (Yoss)