Kemenaker Sedang Kaji Ojol dan Kurir Paket Gajinya Bakal Dipotong Untuk Iuran Tapera
JAKARTASATU.COM— Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyusun regulasi yang akan mengatur para pekerja informal, seperti ojek online (ojol), kurir dan lain sebagainya sebagai peserta Tapera.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera diatur soal gaji pekerja baik swasta, PNS, maupun pekerja mandiri dipotong 3 persen tiap bulannya.
Dari jumlah itu, sebesar 2,5 persen dibayar pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja. Sementara pekerja mandiri sebesar 3 persen ditanggung sendiri.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri Staf Presiden menyampaikan terkait Tapera bagi Ojol. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5).
“Memang saat ini kami Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun regulasi teknis dalam bentuk Permenaker mengenai pengaturan tentang ojol,” ujar
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri.
“Ini pun belum selesai, kami masih melakukan public hearing, pada saatnya akan kita pertemukan, kita harmonisasikan antara Permenaker perlindungan bagi pekerja ojol dan platform digital workers dengan penting atau urgent enggak mereka ini masuk ke skema Tapera,” imbuhnya.
Terkait kepesertaan Tapera yang menyasar kepada para pekerja formal ini, Indah menegaskan baru akan diimplementasikan rencananya pada tahun 2027. Hal itu sambil menunggu aturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan karena berkaitan dengan hubungan industrial.
“Nanti akan diatur dalam Permenaker, nanti akan diatur dalam Permen tersebut, dan masih tahun 2027. Jadi terbitnya PP ini tidak langsung memotong upah pekerja, karena akan diatur dalam Permenaker,” kata Indah
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menyatakan pekerja ojol dan kurir online belum masuk dalam aturan sebelumnya.
Untuk itu, Heru mengatakan nantinya menjadi kewenangan BP Tapera untuk mengatur terkait kepesertaan mandiri, yakni para pekerja bukan penerima upah, termasuk di sektor formal seperti driver ojol dan kurir online.
“Kriterianya yang penting penghasilannya di atas upah minimum. Di bawah itu enggak wajib, tapi kalau ada sukarela, ya kita terima,” ujarnya. (Yoss)