Terhadap putusan Sela Gugatan Jokowi Ijasah Palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat TPUA Ajukan Banding
JAKARTASATU.COM— Koordinator TPU A Damai Hari Lubis menyatakan TPUA ajukan Banding Ke Pengadilan Tinggi Jakarta, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Hal Gugatan Ijasah Palsu Jokowi.
“Terhadap putusan sela gugatan Jokowi Ijasah Palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat TPUA ajukan Banding,” ujar Hari Lubis kepada wartawan, Sabtu, 1/6/2024.
“Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta pusat yang menangani perkara, pada 25 April 2024 mengeluarkan Putusan Sela, yang isinya Judex facti PN Pusat tidak menerima gugatan dengan alasan kompetensi absolut , atau dengan kata lain materi pokok atau objek gugatan bukan domein pengadilan negeri,” tambahnya.
Oleh karenanya kata Hari Lubis, TPUA/ Tim Pengacara Ulama dan Aktivis, selaku kuasa hukum para penggugat pada tanggal 7 Juni 2024 telah sah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, Up. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai bukti tidak menerima atau menolak putusan sela, untuk dan atas nama para penggugat prinsipal berdasarkan surat kuasa khusus, dari :
1. Bambang Tri Mulyono/ BTM.(sedang di penjara)
2. Muslim Arbi
3. M. Hatta Taliwang
4. Taufik Bahaudin
5. Rizal Fadillah
“Kemudian atas banding dimaksud, TPUA menyampaikan memori banding pada hari Selasa, 20 Mei 2024,” terang Hari Lubis.
Harapan Damai Hari Lubis mudah-mudahan terhadap banding a quo in casu, Pengadilan Tinggi Jakarta, dapat memahami pentingnya pemimpin yang role model, jujur dan amanah serta berkepastian hukum, terkait kebenaran atau tidak kebenaran Jokowi terhadap kepemilikan ijasah S.1 (objek perkara in casu) dan mempertimbangkan perintah yang terkandung dalam sistem hukum yang mengatur para hakim (UU. RI. No..48 Tentang Kekuasaan Kehakiman) yang mengamanatkan secara implisit agar para hakim berlaku progresif dan mengingat makna asas ius curia novit, yakni Hakim pada dasarnya tidak boleh menolak perkara yang diajukan oleh masyarakat yang memiliki alasan diajukannya gugatan.
“Oleh karena sebab hukum, saat ini Putusan Sela belum memiliki kekuatan hukum, dan dapat saja dibatalkan oleh judex facti pengadilan tingkat pertama Pengadilan Tinggi Jakarta, lalu perkara akan dijadwal dan kembali disidangkan oleh Pengadilan Negeri, tingkat pertama judex facti Jakarta Pusat,” ungkap Hari Lubis. (Yoss)