Sekjend PDIP Dipanggil Polda Metro Jaya, Hasto Kristyanto: Sebagai Warga Negara Taat Hukum Saya Akan Hadir

JAKARTASATU.COM– Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto penuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk berikan keterangan terkait pernyataannya di salah sebuah stasiun televisi. Pemanggilan Polda Metro Jaya dilakukan  pada Selasa (4/6/2024)

Ia merasa heran alasan polisi memanggilnya hanya karena menyuarakan hal-hal yang tidak benar terjadi saat ini.

“Betul sekali besok saya akan menghadiri dan saya akan hadir sebagai warga negara yang taat pada hukum atas surat panggilan yang ditujukan kepada saya untuk melakukan suatu klarifikasi atas suatu kasus,” kata Hasto ditemui di Universitas Indonesia (UI) Depok, Senin (3/6/2024).

“Tetapi saya agak heran, karena yang dipersoalkan itu adalah wawancara saya dengan salah satu media yaitu dengan SCTV,” terangnya.

Menurutnya, wawancara dengan stasiun televisi itu merupakan salah satu bentuk fungsi partai dalam melakukan pendidikan politik. Sebab, fungsi partai itu melakukan komunikasi politik, termasuk menyuarakan hal-hal yang tidak benar.

“Maka ya saya akan hadir sebagai bagian dari tanggung jawab saya dan sekaligus meluruskan agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan,” tegasnya.

Hasto mengaku dirinya tetap menghormati institusi Polri yang memanggilnya. Namun begitu ia menyarankan Polri untuk meneladani kehidupan mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso untuk melindungi masyarakat tertib hukum, bukan justru memproses warga yang menyampaikan kritik.

Ia menyatakan akan datang atas panggilan tersebut dan meminta kader PDIP untuk tetap tenang.

“Maka saya akan datang dan saya mengimbau seluruh kader partai tetap tenang, anggota dan simpatisan karena bagi kader-kader PDI Perjuangan yang memiliki legacy di dalam memperjuangkan demokrasi sejak Bung Karno, kemudian Ibu Mega apa yang terjadi ini bagian dari ritual kehidupan seorang politisi dan saya akan datang dengan penuh tanggung jawab,” tuturnya.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P) mencurigai ada orderan untuk memidanakan dirinya.

Namun, Hasto tak menjelaskan lebih lanjut siapa pihak yang melakukan orderan tersebut.

“Ya ini pasti, ini ada orderan. Pasti ada orderan untuk mengundang saya karena bersikap kritis mempersoalkan terkait dengan kecurangan pemilu,” kata Hasto

Adapun Hasto dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait wawancaranya di sebuah stasiun televisi yang mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024. Hasto pun heran mendapatkan panggilan itu karena merasa sedang bicara yang sebenarnya terjadi terkait Pemilu 2024. Menurut Hasto, dugaan kecurangan pemilu juga sudah disuarakan oleh berbagai kajian akademis hingga temuan di lapangan.

“Adanya kepala desa yang diintimidasi, adanya kepala daerah yang diintimidasi, pers yang diintimidasi. Lalu ketika menyuarakan itu gara-gara pengaduan masyarakat begitu cepat proses hukum itu berjalan,” ujar dia.

Membandingkan dengan kasus lain seperti korupsi, pertambangan ilegal hingga perbankan, menurutnya, kasus itu terkesan lamban diproses atau bahkan didiamkan polisi.

“Kami PDI Perjuangan punya antrian persoalan yang sampai sekarang enggak selesai. Ketika ada kantor PAC kami kena lemparan bom molotov, pencurian terhadap laptop yang memuat informasi strategis, itu tidak diproses,” ujarnya.

“Sementara yang mempersoalkan peningkatan kualitas demokrasi malah kemudian diproses,” imbuhnya.

Ditanya apakah akan hadir ke Polda Metro Jaya seorang diri atau ada pendampingan, Hasto mengungkapkan adanya keinginan Satgas PDI-P hingga pengurus ranting PDI-P untuk menemaninya. Namun, ia meminta mereka tidak hadir dan tetap tenang.

“Di tengah-tengah kegelapan demokrasi, kegelapan kekuasaan, kita harus memperjuangkan kebenaran dalam hukum itu,” kata Hasto.

“Sehingga saya imbau semua tidak usah datang, nanti biar saya datang didampingi penasihat hukum,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang diterima kalangan wartawan, Hasto dipanggil kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.

Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. (Yoss)