Said Didu Tidak Ada Manfaat Buat Penabung TAPERA, LBH Padang: Akal-Akalan Pemerintah
JAKARTASATU.COM— Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) buka suara terkait tabungan perumahan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hanya cair sebesar Rp 5-Rp 6 juta, meskipun sudah menabung selama 30 tahun.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, pencairan tabungan perumahan yang kecil itu karena besaran iuran sesuai dengan besaran simpanan yang ditetapkan. Dalam hal ini setiap PNS iurannya sesuai dengan golongan gaji seperti Golongan I Rp 3.000, Golongan II Rp 5.000, Golongan III Rp 7.000, dan golongan IV Rp 10.000.
“Jadi kalau dapatnya hanya sekitar Rp 5-Rp 6 jutaan, karena setiap golongan kecil sekali iurannya. Otomatis yang dibalikin juga kecil,” kata Heru dalam konferensi pers di kantornya Rabu, 5 Juni 2024.
Mantan taf Khusus Menteri ESDM Sa’id Didu menanggapi terkait cairnya Tapera hanya 6 juta bagi PNS, diunggah di agun X pada Kamis, 6/6/2024.
Said Didu menyatakan bahwa TAPERA bukan untuk rakyat dapat membeli rumah.
“TAPERA itu bukan untuk mampu beli rumah, tapi memeras rakyat untuk :
1) Menggaji pengelola dengan gaji puluhan juta per bulan yang kerja tanpa target
2) Memperdagangkan dana yang terkumpul lewat dagang investasi
3) membayar utang lewat pembelian SUN.
“Tidak ada manfaat buat penabung,” tandasnya.
Di tempat yang berbeda, senada dengan Said Didu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyoroti kebijakan Pemerintah mengenai pemotongan gaji pekerja Indonesia sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Adapun Peserta Tapera adalah Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan, peserta tapera dibagi menjadi 2 yaitu peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri.
Peserta pekerja yaitu : CPNS, ASN, TNI, POLRI, pejabat negara, Pekerja/buruh BUMN/BUMD, Pekerja/buruh bumdes, Karyawan Swasta. sedangkan peserta pekerja mandiri seperti freelancer.
“Jadi Tapera ini untuk Rakyat atau akal-akalan Pemerintah? Tapera Tabungan Perumahan Rakyat atau Tabungan Penindas Rakyat?,” tulis keterangan dari akun IG LBH Padang (Rabu, 5/6/2024)
LBH Padang menjabarkan, besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
“Namun di sini terlihat bahwa pekerja dan pekerja mandiri sangat dibedakan sekali,” katanya.
“Peserta pekerja pembayaran tapera ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja hanya membayar sebesar 2,5 peserta, sementara peserta pekerja mandiri ia menanggung sendiri pembayaran Tapera,” lanjutnya.
“Kita ibaratkan gaji Rp 6 juta, buat tapera 3 persen berarti dipotong Rp 180.000, lama menabung 10 tahun. Rp 180.000 x 120 bulan = 21,6 juta,” tulis LBH Padang.
“Apakah bisa Rp 21,6 juta untuk perumahan sedangkan inflasi meningkat terus setiap tahunnya dan sudah pasti nilai uang Rp 21,6 juta tersebut 10 tahun ke depan akan berkurang,” tutupnya. (Yoss)