APA ITU KELISTRIKAN MBMS ?
Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.
Sesuai Putusan MK No. 001-002-0021/PUU-I/2003 tentang “Judicial Review” UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan tanggal 15 Desember 2004, MBMS adalah singkatan dari “Multy Buyer and Multy Seller” System. Adalah System Ketenagalistrikan dengan Mekanisme Kompetisi Penuh tanpa campur tangan Pemerintah. Dan semuanya akan diserahkan ke Lembaga Independent dengan fungsi ;
1. Menentukan Harga Listrik ( Pembangkit dan Ritail di Jawa-Bali).
2. Mengatur Pasokan Listrik (di Jawa-Bali).
I. KAPAN MBMS MULAI BERLANGSUNG ?
Sebelum MBMS, ada satu System bernama SBS (“Single Buyer System”) yang didukung dengan UU No 15/1985 tentang Ketenagalistrikan. Dalam SBS ini yang di Swastakan hanya sisi Pembangkitnya saja ! Dan itupun mayoritas masih di dominasi oleh Pembangkit PLN.
Sedangkan MBMS secara de”facto” mulai berlangsung pada 2010 saat DIRUT PLN Dahlan Iskan menjual seluruh Jaringan Ritail PLN Jawa-Bali ke Taipan 9Naga seperti Tommy Winata, James Riady, Aguan, Prayoga Pangestu , dll. Dan tarip listrik pun saat ini sebenarnya sudah “melejit” antara 5-11 x lipat tetapi kemudian di “tutup” dengan Subsidi Listrik mulai 2010 sebesar Rp 100,2T. Dan pada 2020 sudah mencapai kisaran Rp 200T lebih. Sedang Subsidi Listrik saat era SBS (sebelum 2010) hanya maksimum Rp 50T.
Artinya, sebenarnya Pemerintah/Negara sudah mengeluarkan dana ratusan T untuk PLN. Dan listrik memang menjadi relatif stabil (naik tapi tidak bergejolak) sehingga rakyat masih tenang ! Tapi saat ini yang paling menikmati Subsidi Ratusan T tersebut adalah Perusahaan IPP Aseng/Asing, Taipan 9Naga , termasuk perusahaan pribadi para “Peng Peng”/Mantan yang saat itu memiliki garis komando terhadap PLN dan Kelistrikan pada umumnya (seperti Dahlan Iskan, JK, Luhut BP, Erick Tohir, Sandi Uno dll).
II. PROGRAM HSH DAN UU PWS YANG DITUNGGU !
Sebenarnya Pemerintah saat ini sudah keberatan membayar Subsidi Listrik yang sudah Rp ratusan T itu. Sehingga saat ini sedang menyiapkan :
1. Program HSH (yang sesuai PSRP akan digunakan sebagai penyempurnaan Program “Unbundling Vertikal” Jawa-Bali).
2. Penerbitan UU PWS (“Power Wheeling System”) yang akan digunakan dalam Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (terutama Jawa-Bali).
Setelah item 1 dan 2 selesai maka Jawa-Bali akan diterapkan MBMS (tanpa subsidi lagi). Sehingga kenaikan tarip listrik yang 5 – 11 kali lipat akan ditanggung oleh Konsumen secara langsung. Dan sebagai pengalaman di Kamerun dan Philipina (sesuai paparan DR. David Hall pada JR Ketenagalistrikan) rakyat di kedua Negara tersebut (yang kurang mampu) terpaksa kembali menggunakan Sentir, Lilin, Teplok, Gembreng, Petromaks seperti jaman “Behaula” lagi !
INNALILLAHI WA INNA ILAIHI ROOJIUUNN !
LAWAN SETIAP KEBIJAKAN YANG MENUJU SYSTEM MBMS KELISTRIKAN !!
BOGOR, 8 JUNI 2024