Penyidik KPK Sita HP dari Tangan Ajudan Hasto, Damai Hari Lubis : Menjurus ke Pelanggaran HAM
JAKARTASATU.COM— Pengamat Hukum Mujahid 212 Damai Hari Lubis sampaikan kritik terkait handphone Politisi PDIP Hasto Kristyanto nyang disita penyidik KPK, dimana terjadi penyitaan dilakukan melalui ajudan Hati bukan penyitaan sekarang langsung dari yang bersangkutan.
“HP. Hasto ranah privacy gak boleh disita, yang isinya tentu banyak berbagai chat yang bukan menjadi konsumsi publik (milik pribadi) atau yang bukan sebagai bagian yang ada hubungannya dengan pokok perkara” ujar Pengamat Hukum Mujahid 212 Damai Hari Lubis kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
“Silahkan penyidik mencari barang bukti dari hasil temuan sendiri. Bukan paksa sita ambil dari terperiksa atau infonya ajudan dari Hasto ?,” imbuhnya.
Damai Hari Lubis mempertanyakan apakah ajudan Hasto juga terperiksa khusus dalam hubungannya dengan perkara a quo in casu ?
“Ini tentunya perlu kajian dari sisi sistem hukum tentang UU. HAM. Karena ada indikasi yang menjurus pelanggaran HAM,” terangnya.
“Maka bisa saja muncul tuduhan. Isinya semua adalah rekayasa , oleh sebab pernah disita atau tidak berada ditangan terperiksa sebagai pemilik,” tandas Hari Lubis.
Diketahui, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebelumnya mengaku hanya 1,5 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun mengaku ditinggal seorang diri di ruang penyidikan yang sangat dingin.
“Saya di dalam ruangan yang sangat dingin hampir sekitar 4 jam dan bersama penyidik face to dace paling lama 1,5 jam sisanya ditinggal kedinginan,” ungkap Hasto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6).
Elite partai politik berlambang banteng itu mengaku pemeriksaan dirinya belum masuk ke dalam pokok perkara. Dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap calon anggota legislatif (caleg) pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku.
“Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara,” ucap Hasto.
Namun, kata Hasto, di tengah pemeriksaan terhadapnya, penyidik KPK memanggil stafnya yang bernama Kusnadi. Ketika itu, penyidik KPK langsung menyita telepon genggam atau handphone (HP) milik Hasto.
“Karena di tengah-tengah itu staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil, katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita,” ungkap Hasto.
Politikus asal Jogjakarta itu mengaku keberatan atas tindakan penyidik KPK, yang langsung menyita telepon genggamnya. Ia menekankan, seharusnya penyidik KPK bekerja berdasarkan KUHAP.
“Ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas handphone tersebut,” pungkas Hasto. (Yoss)