CBA Serukan Kejagung dan KPK Lakukan Penyidikan Laporan BPK 49 Kementerian/Lembaga Penggunaan Perjalanan Dinas Rp39,26 Miliar
JAKARTASATU.COM— Direktur CBA (Center For Budget Analisis) meminta kepada aparat hukum seperti KPK atau Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyidikan atau menindaklanjuti laporan BPK atas ada uang negara sebesar Rp39,26 miliar yang digunakan untuk belanja perjalanan dinas tak sesuai dengan aturan, termasuk perjalanan dinas fiktif. Demikian rilis tertulis diterima Redaksi, Rabu (12/6/2024).
“Dan potensi Kerugian negara sebesar Rp.39.26 miliar dilakukan di 49 kementerian/lembaga (K/L) pada 2023 harus dibawah sidik oleh aparat hukum,” kata Uchok Sky.
“Oleh karena, selama ini aparat hukum paling males dan enggan menyidik perjalanan dinas fiktif. Sehingga setiap tahun, auditor Negara selalu menemukan perjalanan dinas tidak sesuai peraturan,” tegas Uchok Sky.
Dan lanjut Ucok Sky, korupsi perjalanan dinas ini, bukan hanya terjadi di lembaga kementerian saja. Tetapi di Pemda juga marak terjadi. Misalnya di kabupaten Belau, ada potensi kerugian negara sampai Rp.1.7 miliar karena Perjalanan Dinas fiktif anggota DPRD Berau yang sampai sekarang belum disidik oleh aparat hukum, tambah Uchok Sky
Center For Budget Analisis mengungkapkan sebelum BPK mengeluarkan daftar permasalahan belanja perjalanan dinas 2023 berdasarkan K/L:
Belanja barang belum ada bukti pertanggungjawaban
Bapanas Rp5,03 miliar
BNPT Rp211,8 juta
BP2MI Rp7,4 miliar
Perjalanan dinas fiktif
Kemendagri Rp2,48 juta
BRIN Rp6,82 juta
Belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan/kelebihan pembayaran
KPU Rp10,57 miliar
BRIN Rp1,5 miliar
Kemenkum-HAM Rp1,3 miliar
Permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya:
Kementerian PUPR Rp1,14 miliar
Kementerian PANRB Rp792,17 juta
Kementerian Pertanian sebesar Rp571,73 juta.
(Yoss)