Kembali Membaca Cak Nur, Menemukan Manusia Baru: Diskursus LKaF
JAKARTASATU.COM– Dosen pasca sarjana studi Islam Universitas Paramadina Dr Husain Heriyanto dan aktivis NCMS (Nurcholish Madjid Society) Fachrurozi Majid menyampaikan pentingnya kembali menyimak pemikiran Prof Nurcholish Madjid (cak Nur) dan menemukan manusia baru yang tersirat dalam gagasan besar Cak Nur, yang luput dalam diskursus public selama ini.
Diskusi public ini bertema Kembali Membaca Cak Nur, Menemukan Manusia Baru, diselenggarakan oleh Lingkar Kajian Filsafat (LKaF) dan Gerak Gerik Cafe & Bookstore, Ciputat Jumat 14 Juni 2024 kemarin.’’ Kita perlu menelusuri tawaran manusia baru, cara baru memandang sang pembaharu itu,’’kata Husain dan Fachrurozi Majid .
Diskusi ini juga dipandu Ibnu Rusyd MA dosen UPN Jakarta dan bertindak
sebagai penanggap Herdi Sahrasad dosen Sekolah Pasca Sarjana Universitas Paramadina, yang menampilkan potret antara konsep dan praksis Cak Nur semasa hidup di dalam mengaktualisasikan pemikirannya dalam kehidupan nyata di Indonesia, terutama menyangkut sikap dan praksis Cak Nur soal demokrasi, juga dalam
merespon kejahatan KKN (korupsi kolusi nepotisme) yang meruntuhkan Orde Baru Pak Harto dan pentingnya rule of law dan good governance di negeri ini.
Sementara Dr Herdi Sahrazad mengungkapkan sikap kritis Cak Nur terhadap KKN dan pelanggaran HAM.
‘’Cak Nur mengambil sikap tegas dan kredibel terkait kejahatan KKN dan pelanggaran HAM, yakni bersikap terang benderang, tidak abu-abu, namun tetap humanis dan taat konstitusi, dimana akuntabilitas dan dimensi moral-etik harus diutamakan menyangkut penyelenggara kekuasaan, Cak Nur menentang kuasa yang menyimpang,’’kata Herdi.
Para pembicara mengakui bahwa salah satu pemikir terkemuka Indonesia yang memiliki pengaruh besar dalam dinamika pemikiran Islam di Indonesia ialah Nurcholish Madjid, yang populer dengan sebutan Cak Nur. Cak Nur dalam corak berpikirnya lebih menekankan pada dimensi moral-etis yang berorientasi pada nilai-nilai substansi dari pada corak keberagamaan yang sejauh ini cenderung hanya legal-formalistik.
Selain itu, Cak Nur mencoba mensinergikan ajaran Islam dalam konteks ke-Indonesia-an dan kemodernan. Kini pelanggaran etik-moral makin menggila, dan kejahatan KKN merajalela, oligarkisme dan feodalisme meluas sehingga reformasi gagal.
”Diperlukan reformasi jilid 2 kalau krisis terjadi lagi,” ungkap Herdi Sahrasad, Husain Heryanto dan Fachrurozi Majid. (Yoss)