BATALKAN PROYEK IKN, PROYEK LEGACY KEBOHONGAN JOKOWI*
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
[Catatan Reportase DEKLARASI BERSAMA ADVOKAT, ULAMA & TOKOH NASIONAL, Sabtu 15 Juni 2024]
Alhamdulilah, atas izin dan perlindungan Allah SWT akhirnya agenda Deklarasi Bersama untuk menuntut pembatalan proyek IKN bisa digelar pada Sabtu (15/6). Sejumlah Narasumber juga hadir, hanya Bang Refly Harun & Bang Eka Jaya (Ormas Pejabat), menyampaikan udzur tidak bisa hadir. Keduanya sedang dalam kondisi kurang sehat, dan butuh istirahat.
Sementara itu Bang Eggi Sudjana, Bang Edy Mulyadi, Bang Rizal Fadillah, Bang Anthony Budiawan, Bang Taufik Bahaudin, Buya Fikri Bareno, Ust Bukhari Muslim, Bang Juju Purwantoro, Bang Syafril Sofyan dan Bang Azam Khan, semuanya bisa hadir menyampaikan pandangannya. Diakhir acara, penulis membacakan dokumen deklarasi bersama.
Mengutip pernyataan Bang Taufik Bahaudin, aktivis UI WATCH, beliau menyatakan proyek IKN didiamkan saja nanti juga mangkrak sendiri. Mengingat, proyek ini planingnya sangat buruk. Jadi, tak perlu dituntut untuk dibatalkan nanti juga batal sendiri. Apalagi, anggaran tidak ada.
Namun demikian, deklarasi tuntutan ini penting untuk disampaikan agar masyarakat memiliki kesadaran dan tidak selalu dibodohi dan dibohongi oleh Jokowi. Bang Taufik bisa maklum, kenapa Jokowi selalu bohong dan melakukan kebijakan yang bodoh.
Namun, orang di sekeliling Jokowi yang disayangkan. Kenapa diam. Prof Pratikno sebagai akademisi, juga mendapat sorotan dari Bang Taufik Bahaudin.
Bang Anthony Budiawan menyebut proyek IKN ini bukan hanya melanggar konstitusi melainkan juga melanggar UU. IKN yang ditetapkan sebagai Daerah Otorita, itu harusnya tunduk pada UU Pemda. Penetapan status IKN melalui UU khusus ini disinyalir hanya modus agar IKN bisa dibiayai oleh APBN, bukan APBD.
IKN tak ada cuan, begitu kesimpulan Bang Anthony. Trend penerimaan APBN tahun 2024 menurun. Desain APBN 3.500 yang dibuat defisit 600 T tak masuk akal. Bang Anthony mendorong agar ada uji materi di MK untuk membatalkan proyek Jokowi ini.
Bang Rizal Fadilah, menyebut proyek IKN ini proyek halusinasi. Menurutnya, kalau ‘Teu Boga Duit’ (Sunda: tak punya cuan), tak usah belagu. Mau lengser saja kebanyakan gaya.
Jokowi harus diseret ke pengadilan, baik setelah lengser (20 Oktober 2024), atau lebih cepat lebih baik. Kebohongan Jokowi, sudah terlalu banyak.
Bang Edy Mulyadi, memprediksi proyek IKN ini akan ditinggalkan Prabowo. Menurutnya, Prabowo sudah lama ingin jadi Presiden, setelah jadi masak mau ngantor di tempat yang jauh? (Red. Bukan tempat jin buang anak tentunya).
Dari statemen Prabowo soal IKN, Bang Edy menyimpulkan Prabowo juga akan batalkan proyek un faedah ini. Hanya saja, Prabowo menunggu dirinya benar-benar resmi menjadi Presiden. Kalau Presidennya Prabowo, Jokowi bisa apa?.
Bang Juju Purwantoro, terus menyemangati agar semangat perlawanan tetap berkobar. Kita tidak boleh permisif dengan keadaan yang ada. Terus ikhtiar berjuang, termasuk jika harus ke MK. Walaupun, sejumlah putusan MK akhir-akhir ini sangat mengecewakan.
Bang Eggi Sudjana, justru diawal pemaparan menjelaskan mekanisme pembatalan proyek IKN. Bisa melalui penerbitan Perppu oleh Presiden, pencabutan UU IKN oleh DPR, yudisial review via MK, hingga tuntutan publik melalui referendum.
Untuk Perppu, rasanya mustahil diterbitkan oleh Jokowi. Namun, setelan Prabowo dilantik, harapan perppu pembatalan IKN ini diterbitkan oleh Prabowo. Sebagai orang yang pernah membela bahkan masuk penjara gara gara membela Prabowo di Pilpres 2019 lalu, Bang Eggi Sudjana berharap agar Prabowo menerbitkan Perppu ini.
Sementara penulis, dalam kesempatan awal deklarasi menegaskan bahwa proyek IKN ini bermasalah berdasarkan hasil audit BPK.
Berdasarkan temuan BPK yang tertuang dalam *Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Semester II Tahun 2023 (halaman 239),* proyek IKN ini bermasalah dalam beberapa aspek, yaitu:
Pertama, pembangunan infrastruktur belum sepenuhnya selaras dengan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) Tahun 2020-2024, Rencana
Strategis (Renstra) Kementerian PUPR Tahun 2020-2024, dan Rencana Induk IKN, serta perencanaan pendanaan belum sepenuhnya memadai, antara lain sumber pendanaan alternatif selain APBN berupa KPBU dan swasta murni/BUMN/BUMD belum dapat terlaksana.
Kedua, Persiapan pembangunan infrastruktur belum memadai, di antaranya persiapan lahan pembangunan infrastruktur IKN masih terkendala mekanisme pelepasan kawasan hutan, 2.085,62 Ha dari 36.150 Ha tanah masih dalam penguasaan pihak lain karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan (HPL), serta belum selesainya proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah.
*Ketiga,* pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN Tahap I belum optimal, diantaranya kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi untuk pembangunan IKN, harga pasar material batu split dan sewa kapal tongkang tidak sepenuhnya terkendali, pelabuhan bongkar muat untuk melayani pembangunan IKN belum dipersiapkan secara menyeluruh, dan kurangnya pasokan air untuk pengolahan beton.
Keempat, Kementerian PUPR belum sepenuhnya memiliki rancangan
serahterima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN Tahap I.
Diakhir acara, mewakili para narasumber dan audiensi, penulis kemudian membacakan dokumen deklarasi bersama. Setelah itu, acara pun selesai. [].
Nb.
Isi Dokumen Deklarasi Bersama:
DEKLARASI BERSAMA ADVOKAT, ULAMA & TOKOH NASIONAL
“BATALKAN PROYEK IKN, PERTAHANKAN JAKARTA SEBAGAI IBUKOTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA”.
Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Pada saat yang sama, Presiden Jokowi telah menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Status Jakarta secara de jure bukan lagi ibukota Negara, pada saat yang sama IKN Nusantara belum siap mengemban tugas dan fungsi sebagai Ibukota Negara menggantikan kedudukan Jakarta. Progres pembangunan IKN makin tak jelas pasca mundurnya Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Berkenaan dengan hal itu, kami Advokat, Ulama dan Tokoh Nasional, menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut:
Pertama, Pemerintah terlalu gegabah, grasa grusu, tidak pruden, karena telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Sementara IKN Nusantara belum berfungsi dan belum siap untuk mengemban tugas dan fungsi sebagai Ibukota Negara pengganti Jakarta.
Kedua, penetapan Jakarta sebagai Daerah Khusus yang tidak lagi menjalankan fungsi Ibukota Negara, berpotensi menjadikan Indonesia kehilangan status ibukota Negara ( ‘the nation’s capitalless’) karena ketidaksiapan Ibukota pengganti. Semestinya, Pemerintah tidak mengubah status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI), sampai IKN Nusantara benar-benar siap dan mampu menjalankan fungsi dan tugas sebagai Ibukota Negara.
Ketiga, ketidakjelasan mekanisme pembiayaan proyek IKN hingga banyaknya masalah di lapangan (khususnya pembebasan lahan), dikhawatirkan proyek IKN akan dijalankan secara otoriter dan mengabaikan hukum, merampas tanah rakyat masyarakat Kalimantan untuk dijadikan IKN, dengan dalih proyek strategis nasional seperti yang terjadi di Rempang, PIK 2 Tangerang dan sejumlah proyek strategis nasional lainnya.
Keempat, mundurnya sejumlah investor dan mundurnya Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), mengkonfirmasi bahwa proyek pindah IKN ini tak layak dan harus dibatalkan. Jika dipaksa dilanjutkan, dikhawatirkan proyek IKN akan mengambil pembiayaan dari APBN seperti proyek kereta cepat Jakarta – Bandung, dan kebijakan ini tentu saja akan membebani rakyat, oleh karenanya proyek pindah IKN harus dibatalkan.
*Kelima,* ketidakjelasan proyek IKN menjadikan masa depan Ibukota Negara mengkhawatirkan. Karena itu, untuk antisipasi agar Indonesia tidak kehilangan status ibukota negara, maka kami menuntut agar pemerintah tetap mempertahankan Kota Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia.
Demikian pandangan dan sikap disampaikan.
Jakarta, 15 Juni 2024
TTD
1. Ahmad Khozinudin
2. Eggi Sudjana
3. Refly Harun
4. Edy Mulyadi
5. Azam Khan
6. Rizal Fadillah
7. Juju Purwantoro
8. Eka Jaya
9. Muhammad Ismed F
10. Ach’an Ach’an
11. Buya Fikri Bareno
12. Muslim Arbi
13. Widi A. Pratikto
14. Modrik Al Hanan
15. Taufik Bahaudin
16. Mochammad Yunus
17. Mudrick Setiawan Malkan Sangidoe
18. E. Megawati
19. Kurnia Tri Royani
20. Riptoyo
21. Dedi Suhardadi
22. Ust Andri Kurniawan
23. Subaeri (Probolinggo)
24. M. Syukri Fadholi
25. Helmi Abud Bamatraf
26. Ahmad Yamin (Malang)
27. Abdul Halim (Pasuruan)
28. Yeni Aryani (Palembang)
29. Thriagung Harryo Tamtomo (Tangerang)
30. Bahrin Pily (Medan)
31. Agung Herdiansyah
32. Slamet Darsono
33. Lauris S. Ramly (Depok, Jawa Barat)
34. TB Reza Elsindi
35. Mochtar
36. Elvian Saputro Widargo
37. Bambang Kuntarso
38. Ahmad Iskandar
39. Fitransyah Delly
40. Namruddin
41. Zulkifli Salman
42. Rahmatullah
43. Haslinda Sari Patriatni
44. Priyo Sakti (Bandung
45. Abdullah Al Katiri
46. Junita Siti Nurbaya
47. Muh. Iqbal (Makasar)
48. Jonny R.E.
49. Abu Fayadh Muhammad Faisal (Bekasi)
50. Arief Ikhsan
51. Jamhurizal Ilyas (Riau)
52. Nur Hayati
53. MJ. Muliahati
54. Paustinus Siburian
55. Agus Kusmana (Tasikmalaya)
56. H. Indra Pajarao (Batam)
57. Rizal Syaparudin
58. Nupurmin
59. Irwan Ruchjana, Ch (Tasikmalaya)
60. Muhammad Aidil
61. Azwarman (Payakumbuh, Sumbar)
62. Andi Fitriansyah (Depok)
63. M. Yusuf (Surabaya, Jatim)
64. Heru Purbo (Bandung)
65. Gies Sieriptho Thohir (Indramayu)
66. Yunisasi (Yogyakarta)
67. Hulfa Binti Muslim
68. Subrata
69. Abdurrahman AS (Jakarta Kalideres)
70. Raminah
71. Nunik Hardjono
72. Budiarti
73. Sriwati
74. Yose Rizal (Jakarta)
75. Alimuddin Amin (Banyumas)
76. Firdaus Haris M (Jakarta)
77. Noer Yatie
78. Agus Syaefudin (Tasikmalaya)
79. Ahmad Sastra (Bogor)
80. Eddy Supriadi (Jakarta)
81. Neno Hasanah (Bandung)
82. Muhammad Attoillah (Cirebon)
83. Enjang Musadad (Bandung)
84. Herry Winoelyo (Tangerang)
85. Yoyo Sugiarto (Tangerang)
86. Edi Suhendi
87. Ayos Hendrix (Lampung)
88. MH Ferdiansyah (Jakarta)
89. Dardiansyah (Kotawaringin Barat)
90. Muhammad Rizqy Hidayah
91. Tedi Tresnayadi (Bogor)
92. Achmad Boerhani
93. Risdiana Wiryatni
94. Hafidz (Jakarta)
95. Darwin Supriyanto Jagad
96. Jatiningsih
97. Muhammad Mukhlis Alfadaani (Bogor)
98. Wati Imhar
99. Sudjoko Sahid
100. Syariefudin Soeltan
101. Tjetjep Muljadinata (Tangerang)
102. Slamet (Tangerang)
103. Abi Faisal (Garut)
104. Hilma Annisa Dachlan
105. Noer Bambang Saharsojo
106. Eder HY (Ciamis)
107. Siswartini
108. Purwa
109. Nina
110. Getty
111. Feby
112. Kiki Octa
113. Danu
114. Nita
115. Nesia
116. Zuraida
117. Ain Zubaidah
118. Diah Kuniarti
119. Aris Ekowati
120. Agus Wardjito (Jonggol)
121. Asep Herman Soesilo (Banten)
122. Freddy Bandung
123. S. Noviawati
124. Ceci Kespina (Medan)
125. Chairul Amry Nst (Medan)
126. H.M. Yusuf
127. Agung Mandala (Jakarta)
128. Ruslan Usman (Sumut)
129. Ida R (Cirebon)
130. Nizwan Anwari
131. Wita
132. May
133. Syafrudin (Serang)
134. Rochyatin (Banjarmasin)
135. Roy Khaerudyn
136. Endang Sri Mulyani
137. Al Farisi (Bekasi)
138. Mapiaro Amin
139. Yanto (Cilegon)
140. AM. Indra Darmawan
141. Suci Rahayu (Yogya)
142. Hermansyah (Kota Bekasi)
143. Eddy B Soewono
144. Yacob Chudory
145. Wita
146. May
147. Siti
148. Ucok Malik
149. Lina
150. Eddy Priatna
151. Imelda Rajo Bintang
152. Isiasih Rahayu (Semarang)
153. Mahdi D
154. R. Amira Basri
155. Purwadi Auf (Karawang)
156. Anom Supriyanto (Samarinda)
157. RM. TB. Kie Mas Tanoedjiwa
158. Banniardy Irfa’i (Jakarta)
159. Ina Air Zulhaina Tanamas
160. Refky Aminanda (Jambi)
161. Johansyah Polii
162. Rusly Ibrahim
163. Mulyana (Bandung)
164. Rosmawati (Tangerang)
165. Abdina Saputra (Banjarbaru)
166. Musthofa Kamal (Bondowoso)
167. Erick Sukrisna (Jakarta)
168. Marsawali Sutan
169. Suroso (Bekasi)
170. Ferry Is Mirza
171. A. Suharis (Bekasi)
172. Ariadi (Medan)
173. R Badawi
174. Adji Rukmantara
175. Susi Aryati (Bogor)
176. Syech Pujianto (Bogor)
177. Hasril Hasan
178. Aesen (Bandung)
179. Agung Jaya Perkasa
180. Solahuddin Alaiyubi
181. Aprilyanti EL effendy
182. Bakri Dg Ngitung (Makasar)
183. Muhammad Rudi Ardiansyah
184. Ridawannum (Tangsel)
185. Tutup Priyadi
186. Siti MM
187. Saefullah
188. F Fathur F
189. 𝘕𝘖𝘛𝘖𝘓𝘌𝘒𝘚𝘖𝘕𝘖 (𝘔𝘦𝘥𝘢𝘯)
190. Siti Syarifah
191. Rukiah (Batu Bara)
192. Bobby Ananda (Klaten Jateng)
193. Sugino Kisaran Asahan
194. M. Fikri (Jakarta)
195. M. Attabika
196. Etna Maria
197. Yayat Sugiat (Pangandaran)
198. Adizas Gandila Ghani (Pangandaran)
199. Yeyen Rosyana (Ciamis)
200. Ismail Marzuki (Ciaamis)
201. H. Uum Firmansyah (Bandung)
202. Dede Suharsid (Bandung)
203. Hery Sutardiana (Tasikmalaya)
204. U Juju Julani (Tasikmalaya)
205. H. A. Yousup Abdullah (Tasikmalaya)
206. Asep Mulyono (Kota bogor,
207. Uus gusdinar (Bogor)
208. Hendriana (Banjar)
209. Kokom Komalasari (Kuningan)
210. H. Aseng Komarudin (Majalengka)
211. H. Dadang (Subang)
212. Haries Suwartoha (Cirebon)
213. Dedeng Somantri (Tasikmalaya)
214. Amas Sofyan (Ciamis)
215. Sutanto (Karang Anyar)
216. Maman (Tasikmalaya)
217. Syarifudin (Garut)
218. Asep Yuliantara (Garut)
219. H. Cecep Sodikin (Sumedang)
220. H. Rahmat (Garut)
221. Jejen (Karawang)
222. Dedi Supriadi (Sukabumi)
223. Tetty Kurniawatie
224. Adn Nur Atha’ Hamidy (Magelang)
225. Dadan MD (Cirebon)
226. Riko Simatupang
227. Yati Nengcy
228. Rosnita (Banda Aceh, Aceh)
229. Umar (Makasar)
230. Novianti
231. Sulhadiana Munir (Jakarta Timur)
232. Iwan Kurniawan
233. M. Yamin Putun (Ternate, Maluku Utara)
234. A.S. Fathur Rahman (Samarinda)
235. Arifin Suzanto
236. Raden Roro Neno (Jak-Pus)
237. Rita Harsya (Balikpapan)
238. Agus Hermawan (Ciamis)
239. Zubaily (Aceh)
240. Juliani (Aceh)
241. Novianti
242. H. Dodi (Garut)
243. Aam Taufik Rahman (Tasikmalaya)
244. H. Muhammad Asep (Sukabumi)
245. H. Edi Kusnadi (Ciamis)
246. A. Erwan Suryanegara (Palembang)
247. H. Abdullah Bombana
248. H. Ahmad Eda (Pontianak)
249. La Abidin Pulau Buru
250. Toni Subroto (Wonogiri)
251. Neni Triana (Jakarta)
252. Deby AK Almandalay (Palembang)
253. Syafril Sjofyan (Bandung)
254. Ida Moekardanu (Bandung)
255. Tarma Irmansyah (Bandung)
256. Menuk Wulandari
257. Kudriyanto (Solo)
258. Syamsul Noor (Palembang)
259. Nur Aziz (Blora)
260. Moh. Tauhid (Ngawi)
261. Herwin Mustika
262. Ahmad Bin Moestari (Bandung)
263. Syaiful Anwar (Kota Depok)
264. Ringkot Nedy Harahap
265. Deswita (Jakarta)
266. Huda Bahweres
267. Ismar Syafruddin
268. Elyasa Budiyanto (Karawang)
269. Ndonk Wijayanto (Karawang)
270. M. Isra (Bengkulu)
271. Sucipto (Banyumas)
272. Epi (Majalengka)
273. Mohammad Nur Alfi
274. H. Martaon Rangkuti
275. Gus Ali Timur (Jogja)
276. Tita Harlita
277. Umar Hamid Al Haddad
278. Tatang Arifin (Sukabumi)
279. Susan (Tangerang)
280. Asdalena (Jakarta)
281. Husnul (Jakarta)
282. Idham Husein Sasaka (Lombok)
283. Sulasna (Sragen)
284. Tayyeb Baduka (Bandung)
285. Emma (Semarang)
286. Noor Chozin Agham
287. Suadi (Medan)
288. Fatchul Umam
289. Syaiful Azhar (Medan)
290. Ince Taufik (Sulbar)
291. Saut MS (Jakarta)
292. Atikah Mansur (Jakarta)
293. Tn. Suta Widhya
294. Fantri
295. Ifnal Muaz (Medan)
296. Yanri Untoro (Depok)