JAKARTASATU.COM– Viral potongan video di media sosial dengan narasi ‘Ayah siswi laporkan dugaan korupsi dan pungli kepala sekolah SMAN 8 Medan ke Polda Sumut namun berujung anaknya tinggal kelas’, sebagaimana yang diunggap akun X, @_NeverAlonely, Sabtu (22/6/2024), pukul 21.43.

Ayahnya menduga, anaknya tinggal kelas karena ia melaporkan Kepala Sekolah (Kepsek) telah melakukan tindak pidana korupsi dan pungutan liar.

“Karena saya enggak mau berdamai sama dia, dibuat tinggal kelas. Alasan absen,” katanya.

Akun X lain yang turut mengunggah potongan serupa tetapi agak lama durasinya adalah @Heraloebss.

Dalam video tersebut, sang ayah ternyata sudah melaporkan Kepsek tersebut ke polisi dan sudah dipanggil.

“Saya laporkan ke Polda Langsung. Tahun ini (2024). Tahapnya penyelidikan. Kepsek-nya sudah diperiksa,” terangnya.

Alasan absen yang menjadi sebab putrinya tidak naik kelas disangsikan. Pasalnya, putrinya adalah siswi yang berprestasi di sekolah.

“Prestasi. Nilainya bagus. Tinggal kelas. Aneh. Alasannya karena absen. Absennya dibikin… sementara peraturan dari pemerintah, dari Permendikbud ini 25 persen dari jumlah (absen) setahun. Jangan dikarang-karang,” protes sang ayah.

Sementara itu, sang anak mengaku pernah dipanggil berkali-kali oleh Kepsek-nya terkait sang ayah. Saat dipanggil, ia diinterogasi. Diinterogasi di ruangan Kepsek.

“Tiga kali (dipanggil Kepsek). Bertanya soal masalah ayah saya (melaporkan dia),” pengakuan sang anak.

Sama seperti sang ayah, ia tidak menyangka bahwa dirinya tinggal kelas. Padahal, nilai yang ia dapatkan di sekolah itu bagus semua.

“Semester lalu pun nilai saya 90. Kenapa saya bisa tinggal kelas?” tanyanya.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada kepastian di mana sesungguhnya kejadian itu terjadi (sekolah dan daerah mana). (RIS)