Kemenag Melanggar Amanat Keppres dan Kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR

JAKARTASATU.COM— Ketua Panja Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid menyatakan Kementerian Agama (Kemenag) RI melanggar kesepakatan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR terkait alokasi kuota haji tambahan. Kemenag juga dituduh melanggar Keputusan Presiden (Keppres) mengenai BPIH tahun 2024.

“Karena berdasarkan kesimpulan Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 itu disepakati bahwa kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241.000 jamaah yang terdiri dari 221.720 jamaah haji regular dan 19.280 jamaah haji khusus,” ujar Wachid yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dalam keterangan tertulis  Ahad (23/6/2024).

Ia mengatakan pembagian kuota haji seharusnya mengacu pada Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019. Pasal tersebut menyatakan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen.

“Dengan demikian kuota haji regular ditetapkan sebesar 92 persen, sebagaimana kesimpulan Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023,” jelasnya.

Dikemukakan pada Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 13 Maret 2024, Menag mengubah komposisi pembagian kuota haji menjadi 213.320 jamaah haji regular dan 27.680 jamaah haji khusus.

Dengan demikian artinya, dari 241.000 kuota haji Indonesia tahun 2024, Kemenag membagi 221.000 kuota regular dengan komposisi 92 persen haji regular dan 8 persen haji khusus, serta 20.000 kuota tambahan dengan komposisi 50 persen haji regular dan 50 persen haji khusus.

“Ini jelas menyalahi kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI tanggal 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam Raker dimaksud,” terang Wachid

Abdul Wachid Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang tergabung dalam Timwas Haji DPR RI ini, menilai pembagian kuota dengan komposisi 92-8 persen ini sangat penting dalam rangka mempercepat antrean jemaah haji reguler. Pasalnya, antrean jamaah haji regular jauh lebih tinggi dibanding jamaah haji khusus.

Oleh sebab itu, dia meminta Menag untuk mematuhi pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92-8 persen dan tidak seenaknya saja mengganti menjadi komposisi 50-50 persen.

“Antrean jamaah haji regular itu sudah sangat panjang, bahkan ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan antreannya mencapai 45 tahun. Itu bagaimana mungkin bisa kita segera selesaikan kalau perintah undang-undang, amanat Keppres dan kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI saja malah dilanggar,” beber Wachid.

Terkat hal tersebut maka ia mendukung pembentukan Pansus Haji untuk menyelidiki dugaan penyimpangan yang telah merugikan para jamaah haji.

Abdul Wachid berharap Pansus segera dibentuk dan dapat bekerja untuk menyelidiki, menghimpun informasi dan menelusuri bukti-bukti dalam rangka merumuskan solusi dalam membenahi penyelenggaraan ibadah haji ke depan.

“Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun itu seperti ini saja, tidak ada perbaikan yang signifikan. Makanya diperlukan pembentukan Pansus agar pembenahan bisa dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan juga sistemnya,”   tuturnya. (Yoss)