JAKARTASATU.OM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berinovasi dalam pengembangan teknologi sector keuangan. Hal ini ditandai dengan diluncurkannya aplikasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).
Aplikasi SPRINT dikembangkan untuk mempercepat dan mempermudah proses permohonan masuk ke dalam Regulatory Sandbox dan pendaftaran penyelenggara ITSK. Kehadiran aplikasi ini diharapkan dapat memberikan berbagai keuntungan yang signifikan bagi perkembangan industri aset kripto di Indonesia.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis, memberikan pandangannya terkait hadirnya aplikasi SPRINT. Menurutnya, SPRINT merupakan langkah maju yang sangat diperlukan untuk mendorong perkembangan industri aset kripto di Indonesia.
“Aplikasi SPRINT menunjukkan komitmen OJK dalam mendukung pertumbuhan sektor aset kripto. Proses perizinan yang lebih cepat dan transparan akan sangat membantu pelaku industri dalam mempercepat inovasi dan ekspansi bisnis. Dengan proses perizinan yang lebih mudah, perusahaan dapat lebih fokus pada pengembangan produk dan layanan yang inovatif. Kami sangat mengapresiasi langkah ini dan berharap OJK terus mengembangkan kebijakan yang mendukung perkembangan teknologi keuangan di Indonesia,” kata Yudho.
CEO Tokocrypto ini menambahkan, SPRINT membuka peluang bagi pengembangan produk dan layanan inovatif yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Pelaku bisnis
perdagangan aset kripto hingga developer proyek kripto lokal bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk mempercepat proses perizinan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Dengan akses yang lebih mudah dan cepat ke regulatory sandbox, mereka dapat menguji dan mengembangkan teknologi baru secara lebih efisien, serta menghadirkan solusi keuangan digital yang lebih aman dan andal bagi konsumen.
“Kehadiran aplikasi akan memberikan kesempatan bagi para inovator untuk berkolaborasi dengan regulator, sehingga tercipta ekosistem yang lebih dinamis dan mendukung
pertumbuhan industri. Selain itu, dengan adanya pengawasan yang lebih baik dan sistematis dari OJK melalui SPRINT, risiko-risiko yang mungkin timbul dalam industri ini dapat
diminimalisir,” ungkapnya.
Pelaku industri percaya bahwa inisiatif ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi ekosistem keuangan digital di Indonesia. SPRINT akan menjadi katalisator penting bagi
perkembangan teknologi keuangan, tidak hanya untuk aset kripto tetapi juga untuk berbagai inovasi digital lainnya. Dengan infrastruktur regulasi yang lebih solid dan proses yang lebih streamlined, dapat meningkatkan potensi industri kripto di masa depan. |WAW-JAKSAT
IPW Kecam Pengiriman Kepala Babi ke Kantor Tempo, Desak Kapolri Usut Tuntas
JAKARTASATU.COM-- Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras aksi teror berupa pengiriman potongan kepala...
Pengamat Intelijen dan Geopolitik: Demo Penolakan UU TNI Diduga Ditunggangi 'Operasi Solo' Demi Gibran Jadi Presiden
JAKARTASATU.COM-- Demonstrasi besar-besaran yang menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional...
Ketika Dwi Fungsi Versi Nasution dan Suharto Sudah Raib, Hendrajit: Jadi Sekarang Dwi Fungsi Versi Siapa?
JAKARTASATU.COM-- Analis Geopolitik yang juga merupakan pengamat militer Hendrajit...
PARARATON BERTOPENGOleh Agung MarsudiRAJA panggung itu bernama Rocky Gerung. Ia kini pemilik kata "dungu". Dicomotnya kata itu dari kamus, hingga orang lain grogi menggunakan...
Menanti Kinerja Gercep Propam Mabes Polri Memproses AKP Yan Hendra, Tanpa Harus Menunggu 'bayar-bayar' Polisi
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas...