KPK Tahan Kepala Baguna PDIP Max Ruland Boseke Terkait Dugaan Korupsi di Basarnas
JAKARTASATU.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI 2009-2014 Max Ruland Boseke (MRB) yang saat ini menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP. Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).
Penahanan Max Ruland setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk di Basarnas RI tahun anggaran 2012-2018, bersama eks Koordinator Humas Badan SAR/PPK Basarnas, Anjar Sulistiyono(AJ) dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta.
“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahan untuk jaksa waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024- 14 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu
Asep menerangkan, Max Ruland Boseke dkk terlibat dalam pengondisian proses lelang proyek truk Basarnas, memenangkan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta. Nilai kontrak proyek dikorupsi mencapai Rp96,3 miliar.
“Pada November 2013, Badan SAR Nasional mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Badan SAR Nasional Tahun 2010- 2014, salah satunya Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD sebesar Rp 47, 6 Miliar dan Rescue Carrier Vehicle sebesar Rp48,7 Miliar,” ungkap Asep.
Direktur Penyidikan KPK ini menjelaskan tindak korupsi tersebut membuat negara merugi Rp20,4 miliar, sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian a oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 Miliar dalam kegiatan pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle Tahun 2014 pada Badan SAR Nasional” jelasnya.
Adapun pasal dikenakan kepada mereka yakni kerugian negara yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Yoss)