Siapa Pendukung Anies Cagub DKJ dan Dimana 212?
JAKARTASATU.COM– Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212 Damai Hari Lubis menyatakan andai Anies Baswedan menjadi cagub DKJ/ Daerah Khusus Jakarta pada pilkada Jakarta 27 November 2024. Maka tentunya sebagai kontestan cagub, Anies butuh suara warga Jakarta, lalu apakah dirinya mendapat dukungan dari kelompok 212 ?.
Dikemukakan Hari Lubis, analisa politiknya adalah, bahwa keberhasilan Anies dalam banyak sektor, saat memimpin Jakarta 2017-2022 merupakan modal besar Anies untuk didukung dan dipilih oleh masyarakat dan kelompok 212 di Jakarta, walau tidak sefanatis yang deskripsinya ibarat “kepala jadi kaki, kaki jadi kepala dari para publik pendukungnya, termasuk para tokoh ulama, yang kemudian dikenal dan disebut sebagai kelompok 212”
“Artinya dukungan terhadap Anies tidak semeriah dulu pada 2017 karena kebetulan ada peristiwa yang berdampak tiger politik yang dipicu oleh Ahok yang sengaja “menistakan” surah al maidah ayat 51 selain attitude Ahok dikenal berkepribadian amat kasar,” kata Hari Lubis kepada wartawan Jakartasatu, Rabu 26/6/2024.
“Namun dukungan dari pihak 212 kepada Anies, sepertinya ada embel-embel catatan politik, yakni andai PKS tidak mencalonkan kader partainya dalam pilkada sebagai Gubernur DKJ/ Jakarta. Jika sebaliknya, maka tentunya suara 212 akan terpecah dua,” tambahnya.
Dan lanjut Hari Lubis, harapan publik warga Jakarta selaku simpatisan Anies, “kelak” jika Anies maju kembali sebagai kontestan pilkada Jakarta 2024, Anies tidak melulu melakukan upaya hukum secara litigasi atau judicial review ke MK jika ada temuan hukum adanya peristiwa pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh KPUD. (Jakarta) atau oleh para pejabat publik atau pihak manapun.
“Maka hendaknya Anies dapat berlaku tegas untuk memerintahkan para pengacara dari Tim Hukumnya untuk mengajukan laporan kepada yang berwenang (bawaslu) atau gugatan ke PTUN. Singkatnya saat pilgub, tim hukum tidak melakukan pengabaian hukum seperti pola THN. 01 pada pilpres 2024 kemarin, yang ternyata minim alat bukti adanya laporan dan hasil laporan, dan atau gugatan ke PTUN terhadap segala peristiwa hukum yang merugikan Anies sebagai capres 01,” tuturnya.
Sehingga penting untuk Anies selain ada upaya tindakan hukum kepada pihak pelanggar atau pelaku kecurangan oleh siapapun, terlebih jika temuan pelakunya adalah pejabat publik atau penyelenggara negara, atau nyata-nyata telah melakukan keberpihakan, baik dalam bentuk diskresi atau melalui pembiaran akan adanya pelanggaran atau kecurangan. Maka Anies hendaknya juga melakukan aksi upaya hukum non litigasi dengan pola protes atau mengkritisi keras bahkan menghimbau simpatisannya untuk melakukan aksi-aksi terbuka, atau turun kejalan secara tertib serta tanpa anarkis, sesuai kewajiban yang diamanahkan oleh sistim konstitusi terkait fungsi kontrol hukum sebagai representatif “peran serta masyarakat dan atau kebebasan berpendapat di muka umum”.
“Hal ketegasan sikap Anies ini amat dibutuhkan selain untuk kepentingan Anies selaku Cagub, juga demi kewajiban fungsi kepastian hukum dan fungsi keadilan bagi masyarakat bangsa ini dapat ditegakkan,” tegas Hari Lubis.
“Selanjutnya, saat ini Anies atau para anggota timsesnya idealnya segera “melakukan lobi-lobi politik kepada P.KS dengan tujuan agar kader PKS cukup untuk menjadi Cawagub dari Anies. Selain “rawan pecah batu untuk kesuksesan Anies memenangkan kembali pilgub Jakarta 2017,” andai PKS juga mencalonkan kadernya sebagai bakal gubernur Jakarta,” pungkas Hari Lubis. (Yoss)