Habib Lutfhi Bin Yahya Wantimpres Dituduh Soal Makam Bodong Ciri Pejabat Pantang Mundur
JAKARTASATU.COM— Praktisi Hukum Damai Hari Lubis mengatakan terkait dugaan atas pemalsuan makam KRT. Sumodiningrat oleh Habib Luthfi Bin Yahya, dalam teori asas pidana setiap perilaku delik maka terhadap pelaku mesti digali dalam melakukan perbuatan delik adakah faktor dolus (mens rea) atau sengaja berkehendak atau unsur culfa (lalai), lalu adakah unsur unsur tuduhan (lex generalis/lex specialis), sehingga dapat diketahui kategori pasal-pasal yang dapat digunakan penyidik dan penuntut umum (objektif).
“Apakah yang dilakukan oleh H. Lutfhi Bin Yahya menyangkut makam KRT. Sumodiningrat ada proses laporannya, dan pasal apa saja yang dapat dituduhkan kepada H. Lutfhi ? Apakah termasuk delik formil atau delik materil ? Jika delik formil maka cukup perbuatan sudah selesai dilakukan. Jika delik materil harus ada akibat dari perbuatan. Sementara jika memperhatikan unsur perbuatan H. Lutfhi masuk kategori unsur delik formil,” kata Damai Hari Lubis kepada Jakartasatu, Sabtu (29/6/2024)
Hari Lubis sebutkan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana menyiarkan kabar bohong serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut sebagai dasar penuntutan perbuatan menyiarkan kabar bohong.
Namun terhadap pasal 14 dan 15 ada persyaratan untuk dapat menghukum seseorang dengan pasal 14 dan 15 KUHP harus memenuhi unsur adanya penipuan demi mendapatkan keuntungan (378). Jika tidak maka tidak dapat disangkakan sebagai pelaku delik pasal 14 Jo. 15 atau delik bohong yang menimbulkan kegaduhan.
“Oleh karena itu, dapat disimpulkan jika H. Lutfhi hanya berkata bohong di hadapan pers dan media, dan perbuatannya tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP atau (Pasal 492 UU 1/2023 KUHP BARU) , maka perbuatan tersebut tidak dapat dipidana,” kata Damai Hari Lubis.
“Sebaliknya jika terbukti, atau menggunakan surat palsu makam atau sengaja dipalsukan, dengan berharap keuntungan, maka H. Lutfhi bisa mendapat tuduhan pelanggaran pasal 14, Jo. 263, 266 Jo. 362/363 Jo.378,” imbuhnya.
Damai Hari Lubis harapkan Habis Luthfi Bin Yahya mundur dari Wantimpres jika terbukti lakukan kebohongan.
“Dari sisi moralitas, paling tidak, jika benar H. Lutfhi merasa melakukannya, walau tidak ada pelapornya tanpa adanya proses hukum penyidikan, hendaknya yang bersangkutan bersedia mundur dari jabatan selaku Wantimpres,” pungkas Hari Lubis. (Yoss)