KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Bansos Saat Pandemi 2020, Presiden Jokowi: Persilahkan Dilanjutkan Pengusutan
JAKARTASATU.COM— KPK ungkapkan isi paket bantuan sosial (bansos) presiden saat pandemi Covid-19 yang ditengarai dikorupsi. Diketahui KPK tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan bansos presiden.
Dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan keuangan negara lebih dari Rp 250 miliar.
“Isi dari bansos itu bervariatif mulai dari beras, minyak goreng, ada biskuit, dan beberapa sembako lainnya,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Sabtu (29/6/2024).
Jubir KPK menerangkan, tim penyidik KPK terus berupaya mengusut dugaan korupsi pengadaan bansos presiden. Dikatakan, pengadaan bansos yang sedang diusut tim penyidik merupakan bansos yang dibagikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Betul. Bahwa bantuan yang sedang dilakukan penyidikan adalah yang salah satunya yang diberikan Bapak Presiden kepada masyarakat,” jelas Tessa.
KPK menduga para tersangka mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas bansos. KPK, prihatin atas korupsi pengadaan bansos presiden ini.
Menurutnya, perbuatan para tersangka telah menciderai semangat pemerintah untuk membantu masyarakat. Untuk itu, KPK memastikan bakal mengusut tuntas kasus ini dan menjerat para pihak yang terlibat.
Terkait KPK tengah lakukan mengusutan adanya dugaan korupsi bansos saat penanganan pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020, Presiden Jokowi mempersilakan kasus tersebut dilanjutkan.
“Ya itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu,” kata Jokowi seusai Tinjau RSUD Tamiang Layang, Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024).
Jokowi mempersilakan KPK mengusut kasus tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki aparat hukum,” kata Jokowi.
KPK bahkan telah menetapkan tersangka terkait kasus ini. KPK menetapkan tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren sebagai tersangka.
“Jadi tersangka IW (Ivo Wongkaren). Ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor,” kata Tessa. (Yoss)