JAKARTASATU.COM– Pemerintah yang bertanggungjawab atas maraknya berbagai macam permainan judi yang merusak mentalitas dan moralitas bangsa. Demikian yang disampaikan Ketum PP Persis, Ustaz Jeje Zaenudin, Ahad (30/6/2024), dalam keterangan tertulisnya kepada media.
Kendati begitu, fenomena maraknya judi online menurut dia harus menjadi perhatian bersama seluruh komponen bangsa.
“Mengingatkan aparat penegak hukum dan semua stakeholder yang bertanggung jawab atas regulasi dan pengawasan terhadap penggunaan teknologi internet dan digital harus terdepan mengantisipasi dan menindak kejahatan judi online tersebut,” katanya.
“Seluruh komponen bangsa harus kompak bahu-membahu, memberantas, dan memerangi kejahatan judi online ini,” ia melanjutkan.
Hal itu karena itu dampak kerusakan mental dan akhlak dari ketagihan judi online ini tidak kalah dahsyatnya dari kerusakan yang ditimbulkan khamr atau narkoba.
“Itulah sebabnya dalam Alquran keharaman judi disatukan ayat larangannya dengan keharaman khamr,” imbuhnya.
Ia menyitir ayat 90 dan 91 dalam surat Al-Maidah. Dimana dengan keras menyatakan bahwa minuman keras dan judi bukan hanya sekadar haram dan tidak boleh dikerjakan tetapi disebutkan bahwa minum khamr dan judi itu perbuatan keji yang hanya pantas dilakukan setan.
“Kemudian Alauran menegaskan bahwa setan itu menyebar kejahatan dan permusuhan, serta menyesatkan manusia dari ingat kepada Allah dan dari mendirikan salat melalui program utamanya, yaitu menyebar miras atau narkoba dan judi,” kata dia.
Karena itu menurutnya wajib bagi seluruh bangsa berkomitmen dan bahu-membahu memberantas judi online ini, sebagaimana kewajiban memberantas narkoba.
“Pemberantasan tentu diawali dari pengendalian diri sendiri agar tidak sekali-kali mencoba, mencicipi judi online dan narkoba, kemudian mengawasi dan saling menasihati anggota keluarganya, teman sejawatnya, hingga lingkungan pergaulan di mana saja ia berada.”
Selain itu kata dia, Pemerintah wajib membuat regulasi dan menegakkan sanksi sekeras-kerasnya tanpa pandang bulu kepada para pelakunya, dan membongkar semua jaringan dan sindikatnya hingga ke akar-akarnya.
“Pemberantasan ini tidak bisa hanya mengandalkan kesadaran pribadi masing-masing warga masyarakat untuk menjauhi dan meninggalkan judi online. Ini karena begitu canggih dan masifnya para bandar dan provider atau agen penyedia situs judi online membuat dan mempromosikan situs-situs penjaja judi tersebut, sehingga menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa berdaya untuk menghindarkannya dari alat komunikasi gadget mereka,” tandasnya. (RIS)