Bandar dan Beking Judi
Apa Kabar Kapolri..?!

oleh Imam Wahyudi (iW)

aku sengsara karena judi
aku melarat karena judi
banyak hutangku karena judi
judi yang membawaku mati

Bait lagu nestapa yang berbeda makna bagi sang bandar dan beking-nya. Bahkan menjadi latar berjoget ria. Penuh tawa dan canda dalam pesta pora. Biarlah kata pepatah “menari di atas penderitaan orang lain”.

Hal-ikhwal dunia hitam perjudian tak cuma marak di kekinian. Tak cukup sindiran lagu populer milik Muchsin Alatas yang dirilis 1987. Setahun kemudian, Rhoma Irama pun mencetak hit lagu serupa.

Perbedaan perjudian masa lalu dan sekarang lebih pada  konvensional versus profesional yang serba digital. Perjudian tetaplah perjudian. Merampok duit rakyat dan derita berkepanjangan. Negara seolah tak kuasa, tak berdaya. Itu tadi, lantaran peran yang diduga kuat sebagai beking. Beroleh benefit duit berlebih dari sederet bandar yang kian berani berkacak pinggang. Arogan, sok berkuasa dan mengikis wibawa aparat negara.

Publik sepakat, Polri adalah ujung tombak pemberantasan (tindak pidana) perjudian. Polri wajib menjalankan undang-undang tentang itu, yang sudah termaktub dalam KUHP. Kapolri ke-18, Jenderal Pol. Sutanto Jenderal Polisi Sutanto (08 Juli 2005 – 30 September 2008) menyatakan perang terhadap perjudian. Melarang segala bentuk perjudian di wilayah Indonesia. Nyata efektif.

Berbeda dengan Kapolri kini, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Tak ada pernyataan  yang mengikat kepercayaan rakyat. Pemberantasan perjudian bersifat menyeluruh, dalam kendalinya. Beliau kapolri ke-25 yang menjabat sejak 27 Januari 2021. Cukup lama, sudah hampir 3,5 tahun.

Bahkan sejak bergulir kabar “Kekaisaran Sambo” pada 2022. Tak ada tindak-lanjut yang memadai dan dibiarkan menguap begitu saja. Sebuah Konsorsium 303, ditengarai berlangsung di internal (Mabes) Polri — yang membekingi berbagai bisnis ilegal, salah satunya perjudian.

Tak perlu menunggu perpres (peraturan presiden -pen). Lebih  atas dari itu, Polri bersandar pada undang-undang yang termaktub dalam KUHP. Tindak pidana perjudian yang populer dengan sebutan 303.

Serba Seolah-olah

Indonesia darurat judi on line , baru sebatas heboh berita. Cerita tak segera berujung. Tak kurang Satgas Pemberantasan Judi On Line baru seolah-olah bertindak. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi yang seolah-olah membasmi situs judi on line. Lantas didesak mundur pun masih bergeming. Lantas Kapolri juga belum membuat pernyataan lugas dan jelas. Penegakkan hukum yang kembali terjebak pada diksi seolah-seolah. Semua upaya hanya sampai pada kebijakan (tindakan) seolah-seolah.

Seolah-olah akan sampai pada kebijakan yang seharusnya. Dan ketika surut opini publik, kembali ke opsi seolah-seolah. Terbukti kasus “Kekaisaran Sambo” atau “Konsorsium 303” dua tahun silam.

Tak kurang dari pendapat mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Kata kuncinya: Mau atau tidak memberantas?! Sebaliknya Kabareskrim Polri (sekarang), Komjen Pol. Wahyu Widada  malah berdalih, penjara bakal penuh. Ya, ampun  itu pernyataan level tertinggi Polri dalam penegakkan hukum.

Wahyu Widada tak bijak, dengan alasan 2,3 juta pelaku judi on line. Bahkan angka itu sudah seharusnya jadi pertimbangan utama dalam pemberantasan perjudian.

Kurang cukup apalagi?! Bahkan sudah mencapai angka 3,2 juta WNI terseret perjudian on line. Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang judi on line mencapai Rp 237 Triliun selama 2023. Pada triwulan pertama 2024 sudah mencapai sekira Rp 100 Triliun. Fantastis!
Mengalahkan volume APBD Jabar 2024 senilai Rp 36,79 triliun. Bahkan dibanding APBD terbesar provinsi se-Indonesia, DKI Jakarta sebesar Rp 81.71 Triliun. Gile tenan.

Banyak pihak berpendapat, seharusnya tidaklah sulit memberantas. Akses situs judi ditutup. Selesai. Begitukah sebenarnya? Atau berkutat di spasi seolah-seolah tadi? Anekdot yang tak berkesudahan.

Mau tunggu berapa banyak lagi korban berjatuhan yang nota-bene rakyat kecil. Yang lantaran ekonomi sudah terpuruk, lantas terjebak “angin surga” perjudian. Penghisap darah rakyat dari polah bandar dan oknum aparat beking. Tak cukupkah, cerita memilukan. Perceraian suami-istri, anak tak berdosa jadi korban. Ada istri, anggota polisi yang membakar mati suami yang juga polisi. Juga jalan pintas bunuh diri. Semua dampak nyata prilaku judi. Sungguh ngeri.