Hukum Dibuat Memang Sebagai Alternatif Untuk Dilanggar Atau Dipatuhi

Damai Hari Lubis
Pengamat Hukum Mujahid 212

Wacana di WAG dan berbagai medsos ideal “MAWAS BANGSA” buang sentimeni sistim negara asing yang lebih maju secara fisik

Kenapa senewen, merasa khawatir kepada Yahudi yang rasis, Amerika yang liberal, RRC dan Rusia yang komunis kapitalis ? Apa hak seseorang terlebih kelompok bangsa  untuk mengintervensi sistim hukum bangsa lain dengan pola pikir dan ideologi mereka ? Kenapa gak memperkuat SDM dan menggali fisik kekayaan Nusantara, demi kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat indonesia sesuai cita cita teori bernegara, melalui perkuat dan kekuatan jati diri pancasilaisme ? secara murni dan konsekuen sementara Pancasila diyakini merupakan tatanan sistim terbaik sesuai sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, kok hanya suara agungkan Pancasila thok !? Kok maksa intervensi jiwa di kepala orang lain. Kenapa gak sanggup maksa kepada saudara sendiri yang menyimpang dari Panca Sila yang membuat cacat UUD. 45 ? Padahal satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa. 🫡 Jangan melihat semut seolah nampak dari jauh.

ANDAI pahami bahwa hukum itu dibuat memang salah satunya sebagai pilihan untuk dilanggar.

NRI punya Panca Sila dan UUD. 45 lalu hirarkis kebawah ada KUHP ada UU.Tipikor dll yang memilliki sanksi hukum.

Muslim punya Al quran dan Nasrani punya Injil dan begitu juga agama lainnya punya kitab suci, kecuali Budha yang sepertinya sedang membuat formula ( merumuskan), dikedua kitab tsb juga ada perintah dan ancaman. Diberi kebebasan kepada umatnya untuk yang mana mau dilakukan. Hanya ancamannya “kelak” setelah kematian (faktor doktrin keimanan. Atau TAUHID MENURUT ISLAM)

Di dunia internasional ada ICJ- PBB/ UNO,untuk tindak kejahatan ynag dilakukan oleh negara, atau state of crime, juga ada ICC kejahatan individu dan akan bermuara di Mahkamah Internasional keduanya berpusat di Den Haag.

Jadi, ketika ada kejahatan pelanggaran terhadap norma hukum/ UU yang eksis bagai hitam dan putih, pasti ada terjadi di setiap negara. Maka disiapkan sanksi bagi para pelanggarnya. Diluar adil atau tidak adil dari hukum dan sanksi hukumnya,  namun setelah disahkan menjadi hukum, maka itu  adil menurut para pengesahnya. Dan bisa saja sewaktu2 direvisi kembali.

Begitupun kejahatan kelas dunia (genosida, pembunuhan massal, kejahatan perang dll) dengan pola sistematis terstruktur dan masiv dari sebuah negara kepada sekelompok orang karena etnis, kebangsaan, agama, atau rasnya (antar bangsa atau suku/etnis ras).

Atau kejahatan HAM penguasa kepada rakyatnya atau kejahatan individu (biasanya seorang yang memiliki kekuasaan atau diantara penguasa), kejahatan yang dilakukan kepada individu-individu atau beberapa orang (unlawfull killing) atau sekelompok orang dengan modus membungkam lawan politik atau mempertahankan kekuasaan atau kepentingan lainnya, dengan sengaja dan berencana menculik dengan cara kekerasan/ penyiksaan serta pembunuhan (moord), dan atau penyiksaan atau pun (dibarengi) perkosaan terhadap para pemilik dendeng basah secara keji
namun sengaja diobstruksi proses hukumnya oleh politik kekuasaan (state off crime).

Terhadap hal-hal tindak kriminal yang dilakukan oleh pejabat tinggi negara atau individu penguasa pelanggaran terhadap norma atau kaidah hukum, walau dilarang, namun bebas jika ingin dilanggar hanya saja akan diberi sanksi hukum bagi para pelakunya. Jadi prinsipnya disuruh memilih, patuhi atau langgar dengan resiko akibat perbuatan !

Adapun ketika diketahui ada pelanggaran atau kejahatan tindak pidana domain mahkamah internasional (PELAKUNYA NEGARA) maka setiap orang yang tahu punya hak untuk melaporkannya kpd yang diberi kewenangan/ aparatur petugas hukum atau Jaksa penuntut Internasional. Jika aparatur Jaksa Penuntut Internasional yang tahu maka si aparat sendiri dapat langsung memproses hukum terhadap pelaku atau para pelakunya melalui PBB.

Jika ada sebuah kejahatan negara kepada negara lainnya, atau penguasa kepada rakyatnya (pelanggaran HAM). Maka silahkan melaporkannya kpd lembaga hukum internasional ICJ atau ICC. Sayang NRI tak mendaftar sbg anggota ICC (😁) dengan alasan mengada-ada dari dosen S.2 narsum HIKMAHANTO JUWANA.

Dan terhadap kesemua hak dan tgg jwb dimaksud tersebut terkait kebebasan melakukan tindak pidana atau pelanggaran apapun bentuknya, harus dan ideal, tentu mesti diantisipasi oleh WN masing-masing atau kepala pemerintahan/ penguasa tertinggi negara untuk mematuhi hukum di negaranya (nasional/ domestik) dan bagi penguasa negara untuk patuhi hukum internasional yang berlaku.

Terhadap kupasan khusus sistim ekonomi kapitalis, liberalis (imprealis), atau sosialis- komunisme atau berkesan khilafais

Tentunya semua terserah kepada sistim masing² bagi sebuah negara untuk anut dan terapkan sistim politik ekonomi dan hukum. Kita warga bangsa NRI. Tidak elok, tidak bijak atau tidak cerdas, jika merasa khawatir atau mengejek sistim yang digunakan negara lain, namun apatis kepada lingkungan kehidupan sendiri hal yang nir guna.

Malah, sepatutnya jika ada sisi baiknya atau kecocokan daripada praktik sistim liberal imperialis, komunis dan kapitalis, atau khilafah, pada hal bidang tertentu dan spesifik, justru dapat dijadikan perbandingan bahkan, jika memang dibutuhkan diadopsi atau unifikasi, dipadu diantara sistim yang di gunakan di tanah air (catatan jika ada), kenapa tidak ? Pastinya lebih banyak yang bertentangan dengan Panca Sila dan Kepercayaan atau dari sisi agamis.

Selebihnya faktor hakekat, manusia dimanapun berada kepingin hidup sejahtera dan berkeadilan ?

Indonesia punya Panca Sila sebagai groundnorm dalam wujud UUD. 1945 Tentu sumber tatanan sistim hukum kita yang terbaik menurut kita bangsa ini.

Maka ketika muncul kekhawatiran pada bangsa ini, terhadap praktik sistim politik ekonomi negara2 lain akan mengekspansi atau mempengaruhi serta mengkontaminasi sistim yang dianut bangsa NRI. lalu apakah Panca Sila dapat mengantisipasinya? JAWABANNYA HARUS KONSISTEN, SISTIM EKONOMI PANCA SILA  PASTI BISA. Tentu wujud antisipasinya harus melalui kajian dan hasil analisis para pakar sedini mungkin, termasuk ketika ada tanda tanda bakal terjadi ekspansi mengarah ke genosida (kejahatan kemanusiaan)  dapat melaporkan ke  IJC -PBB.

Maka serius NRI harus memperbaiki sistim konsititusi NRI dan PENEGAKANNYA YANG HIRARKIS (UUD.1945 dan UU.) DAN KEMBALI BERPEGANG TEGUH KEPADA PANCASILA SEBAGAI FUNDAMENTAL NORM (KEHENDAK ATAU CITA-CITA YANG SBG SUMBER VALIDITAS HUKUM NEGARA (HANS KELSEN) atau sebagai philosopische Grondslag (kata Soekarno) dan UUD. 1945 ( staatsgrund gesetz).

Karena sebagai aturan pokok negara (UUD 1945 dan hirarkisnya kebawah (UU) berikut regulasi- regulasi yang ada, kesemuanya tetap harus mengacu kepada nilai norma yang tertinggi yakni Panca Sila (fundamental norm).

Kesimpulannya, bangsa ini tidak usah khawatir, kita jaga semangat hukum dan penegakannya terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD. 45. Karena jika Panca Sila dan tatanan hukum dibawahnya ditegakkan secara konsisten dan konsekuen, maka bagaimana bisa NRI di ekspansi oleh para agresor negeri orang lain. Tidak perlu para tokoh sekedar sibuk mencemooh sistim politik, ekonomi dan hukum yang hak digunakan oleh negara lain.

Lebih dewasa jika mau menyimak untuk mempelajarinya, agar dapat mengantisipasi, bahkan jika perlu mengadopsi sistim negara bangsa lain, AMERIKA, YAHUDI ATAU CHINA ? Jika ada yang bermanfaat. Contoh sistim 2/ dua partai di USA apakah patut menggantikan sistim multi partai ? Atau serius mengantisipasi metode politik China/ RRC. Hanya partai PKC yang berkuasa, sedangkan partai lainya hanya sekedar diminta masukan, model koalisi saat ini di NRI yang hendak diterapkan, namun nantinya bisa saja setelah partai yang berkuasa semakin gagah, (yang justru gara2 awalnya ditunjang oleh koalisi). Lalu kemudian suara²nya gak didengar, dan segala konsep usulan  MUNGKIN JUGA GAK DIBACA seperti model RRC dengan PKC-nya. 😎  Awalnya koalisi lalu hanya kaki tangan atau pembantu partai yang berkuasa ?

Maka jika panca sila dan UUD.45 tidak diterapkan sesuai makna sila-silanya, NRI bakal dirusak oleh sistim yang bertentangan dengan panca sila bahkan bisa jadi datang dari dalam bukan dari luar. Dan memang rules, akan pengaruhi aparatur (behavior), maka jika UUD. 1945  sebagai sumber hukum, dirasa tidak berkepastian, maka segera diubah, sesuai perintah sistim hukum merujuk pasal amandemen. Bukan iseng tidak karuan malah mengubah hakekat sila-sila ideal dengan kehendak, cita dasar ideal setiap manusia yang sudah ada pada panca sila, malah di pres jadi 3, lalu jadi 1 , kemudian bunglon menjadi gotong royong !?  😎

Maka, idealnya Panca Sila tidak sekedar disuarakan, atau menjadi hiasan didinding namun dilaksanakan dengan serius dan kerja keras dengan menggunakan tenaga-tenaga profesional dan proporsional, serta harus dimulai lebih dulu dengan mereparasi kerusakan mental dengan menerapkan metode revolusi akhlak, sejak 20 Oktober 2024.