KPK Segera Adili Penjahat Green House

Hasan Ismail, Aktivis Antikorupsi

Kalau pencuri uang negara, mereka langsung saja disebut penjahat. Karena pencuri itu penjahat. Korupsi itu penjahat: impor beras, daging, alsintan dan holtikultura di Kementan.

Green House Kaliage hasil negosiasi para penjahat di bagian Holtikultura Kementan dengan pemilik Green House. Nilai proyek Green House berkisar 50-70 Miliar. Anggaran Kementan. Persetujuan Menteri saat Sahrul Yasin Limpo (SYL) dan Dirjen Holtikultura.

Green House ada beberapa tempat, misalnya Banten, Makassar, DKI Jakarta Pulau Seribu dan wilayah lainnya. Green House Kaliage diperuntukan untuk pribadi seseorang. Bukan untuk rakyat. Para penjahat Green House Kaliage harus segera ditangkap dan diadili.

Kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, 2/7/2024: “Saksi-saksi yang memang terkait yang bisa mendukung pembuktian unsur perkara yang sedang ditangani tentunya akan dimintai keterangan, termasuk yang di fakta persidangan.”

KPK jangan janji – janji saja mau panggil atau diselidiki. KPK harus bertindak terukur. Jangan seperti Ayam Sayur. Jangan terkesan tebang pilih. Jangan terkesan menutupi kasus. KPK segera tangkap pemilik Green House untuk memberikan keterangan soal aliran dana tindak pidana korupsi SYL untuk pembangunan Green House di Kepulauan Seribu.

KPK jangan terkesan lihat koruptor seperti raja, melihat penjahat seperti sultan. Akhirnya, playing victim saja. KPK harus tegas dan berani. KPK segera terbitkan Surat Perintah Penyelidikan atau Penyidikan (Sprindik) supaya rakyat tidak anggap KPK seperti ayam sayur.

Skandal Green House jelas disebutkan oleh terdakwa, dalam proses persidangan. Artinya, fakta baru yang wajib didalami melalui penyelidikan dan penyidikan. Karena itu, KPK harus terbitkan Sprindik “cokok” penjahat Green House ini.

KPK bertugas menangkap penjahat – penjahat uang negara ini. KPK jangan lihat ketua umum partai seperti “Raja yang menyuapi.” KPK lihat ketua umum partai warga negara biasa seperti rakyat, supaya enteng menangkapnya. Ketum – ketum Partai parlemen ini, penjahat yang garong duit negara. Jangan biarkan mereka lama – lama menjarah negeri ini.

Pemilik Green House harus diperiksa dan dipastikan, seluruh harta kekayaannya, terutama simbol kemegahan dan kemewahan Green House di Kepulauan Seribu miliknya, steril dari duit korupsi SYL. Jika tidak diperiksa, akan membenarkan dugaan publik, KPK bermain dengan penjahat.

KPK harus tunjukan integritas sebagai lembaga kejujuran, bukan lembaga lindungi penjahat Green House. KPK bertugas dan bekerja berantas para penjahat yang garong keuangan negara. Bukan menjadikan korupsi sebagai parodi kekuasaan, yang hanya tajam kepada SYL, tumpul terhadap pemilik Green House.

KPK harus menganut sistem efisiensi, yang panjang diperpendek. Kalau mau cepat berantas korupsi, yang ditangkap, diadili, di hukum mati itu para penjahat – penjahat Partai Politik yang menyebabkan negeri ini jatuh karena ulah para pencuri ini. KPK jangan bekerja lambat. Kerja harus efisiensinya tinggi.[]