Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Di Kasus LNG

JAKARTASATU.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama, Dahlan Iskan. Kemudian, juga  Yudha Pandu Dewanata,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (3/7/2024).

Sore hari Dahlan baru tiba pukul 16.30an WIB. Dahlan datang seorang diri. Kepada wartawan dia sampaika untuk bertanya setelah selesai diperiksa.

Sebelumnya mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Kamis (14/9/2023).

Dahlan mengatakan, penyidik KPK mengantongi banyak dokumen terkait pengadaan LNG tersebut.

“(Pemeriksaan) Lama karena baca dulu dokumen-dokumen lama. Ternyata tandatangan saya berbeda ya antara (saat menjabat) Dirut PLN sama Menteri,” ujar Dahlan.

Namun, Dahlan enggan mengungkap lebih lanjut soal pemeriksannya itu. Menurutnya, di dalami sejumlah pertanyaan terkait pengadaan LNG yang berujung rasuah itu.

KPK mengembangkan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2021.

Diketahui, KPK telah lebih dulu menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.

“Pengembangan penyidikan tersebut merupakan kelanjutan dan bagian yang tak terpisahkan. Penyidikan yang dilakukan terhadap GKK alias KA yang telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan LNG tersebut,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Tessa mengatakan, KPK menetapkan dua tersangka dalam pengembangan perkara ini. Dua tersangka itu berinisial HK dan YA. Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar 113.839.186 dolar Amerika Serikat (AS) itu

“Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut. KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Tessa.

HK merupakan Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas Pertamina. Sementara YA adalah Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina.

“Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” kata Tessa. (Yoss)