Kuasa Hukum CAT Belum Pastikan Bawa HA Ke Ranah Pidana Atau Move On Dengan Hidupnya
JAKARTASATU.COM— Kuasa Hukum CAT anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Hag, Belanda, Aristo Pangaribuan mengatakan belum memutuskan untuk membawa kasus tindak asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ke ranah pidana.
Hal itu disampaikan usai mendampingi korban mendengarkan putusan sanksi pelanggaran etik dan pemecatan Hasyim Asy’ari, yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“One step closer. Gini persoalannya ya, ini kan exhausting ya sebenarnya, emotionally draining untuk lapor. Sedangkan CAT sendiri ini sebenarnya domisilinya enggak di sini,” ujar Aristo kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Aristo menyampaikan CAT dalam kondisi bimbang apakah putusan DKPP dilanjutkan dengan pidana, atau memilih fokus melanjutkan kehidupan pribadinya di Belanda.
“Dia antara one step closer itu atau dia ingin move on dengan hidupnya, tapi nanti kita lihat lah situasi ya,” kata Aristo.
Aristo mengungkapkan pihaknya dan juga korban bersyukur dengan putusan sanksi pemecatan yang diambil DKPP.
Keputusan ini telah membuktikan adanya pelanggaran berat yang dilakukan Hasyim selaku Ketua KPU RI.
“Kalau pelanggaran kan sudah jelas tadi pelanggaran. Dilihatkan pasalnya banyak sekali tadi yang dilanggar. Saya lihat cukup progresif, bahkan itu ada beberapa pasal itu yang sebetulnya kami tidak cantumkan,” kata Aristo.
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,”imbuh Heddy.
Poin tiga putusan, Presiden Jokowi diminta melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” demikian poin keempat putusan.
DKPP dalam putusannya menyatakan ada hubungan seks antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dengan seorang Anggota PPLN Den Haag inisial CAT.
DKPP mengatakan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.
Kemudian, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya. Di sana, Hasyim disebut merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan.
“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebutDKPP menilai telah terjadi hubungan badan antarateradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21,” kata anggota anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. DKPP tidak menjelaskan detail bukti-bukti tersebut. (Yoss)