JAKARTASATU.COM– Aturan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar gratis di era Gubernur DKI Anies Rasyid Baswden dicabut Pj Heru Budi Hartono. Dalih pencabutan adalah karena covid telah usai.
“Sebab, awalnya program ini dibuat dengan tujuan mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati beberapa waktu lalu dikutip TVOne.
Disebutnya, pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta.
“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” katanya.
Kendati demikian, Lusiana menyebut pihaknya tak sepenuhnya mencabut insentif pajak itu. “Pemprov masih menerapkan penggratisan pembayaran PBB-P2 untuk satu aset atau objek pajak,” imbuhnya.
Lusiana memastikan pihaknya menerapkan perubahan aturan tersebut mulai tahun ini. “Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya,” tegasnya.
“Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya,” imbuhnya.
Heru mencabut aturan yang dibuat Anies itu dengan melakukan perubahan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024. Diteken oleh dirinya. (RIS)