JAKARTASATU.COM– Koordinator Komite Advokasi Aliansi Aktivis Kasus Pelanggaran HAM Vina Cirebon (KA3P HAM Vina) Muhamad Nur Lapong mengungkap respons Komnas HAM atas aduannya pagi ini, Senin (8/7/2024), di kantor Komnas HAM.
“Komnas HAM menerima masukan kita dan akan dirapatkan karena juga sudah ada selain kami yang mengadu ke sini. Bahkan Komnas HAM ternyata sudah bekerja selama sebulan untuk kasus ini (sejak viral),” ungkap Lapong, kepada jakartasatu.com, di tempat.
Lapong tampak bersyukur atas respons yang diberikan Komnas HAM kepada KA3P HAM Vina tadi. Pasalnya, ia khawatir Komnas HAM seperti instansi atau lembaga lain, yang dipersepsikan tidak sebagaimana mestinya.
“Jangan sampai persepsi masyarakat sudah terstruktur, sistemik, masif, tidak melindungi kepentingan rakyat. Itu yang kita takuti,” kekhawatirannya.
Lapong tidak sendiri menyambangi Komnas HAM. Ia bersama enam orang lainnya. Lapong dkk bertemu dengan dengan Komisioner Komnas HAM bernama Anis Hidayah. Anies ditemani oleh stafnya.
Hal yang dilaporkan KA3P HAM Vina ke Komnas HAM
Ada dua hal penting yang tadi disampaikan KA3P HAM Vina ke Komisioner Komnas HAM, Anis. Pertama kata Lapong adalah, mendesak dan mendorong Komnas HAM untuk membuat investigas independen dalam kasus Vina Cirebon, yang difasilitasi Komnas HAM.
Desakan dan dorongan untuk membuat tim investigasi independen itu, karena disampaikan Lapong, kasus ini berlarut-larut (2016), kemudian muncul lagi di tahun 2024. Kata dia mandek delapan tahun.
“Ini ada apa? Ternyata banyak masalah di balik kejanggalan-kejanggalan proses hukum dari kasus pelanggaran Vina Cirebon ini. Itu yang menjadi pertanyaan dan menjadi pertengkaran di publik,” jelasnya.
“Masyarakat sudah capek seperti dibohongi di kasus dengan institusi yang menangani kasus ini. Jadi kita usulkan kepada Komnas HAM agar bentuk tim investigasi independen,” ia melanjutkan.
Hal kedua yang disampaikan ke Komnas HAM adalah, mendesak dan mendorong lembaga itu untuk bisa memindahkan tujuh tersangka yang menjalani hukuman di penjara Lapas Kelas 1 Cirebon ke dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu kata Lapong, agar proses hukum kepada ketujuh terdawa (korban), tidak diintimidasi dalam proses pencarian fakta nanti.
“Jadi mereka benar-benar mengungkapkan sebenarnya yang terjadi. Misal kalau dia tidak lakukan disebut, tanpa mereka harus takut. Hal ini penting untuk mengungkap siapa yang sesungguhnya harus divonis bertanggung jawab dalam kasus pembunuhan dan pemerkosan Vina Cirebon,” tandasnya. (RIS)