JAKARTASATU.COM– Komite Advokasi Aliansi Aktivis Kasus Pelanggaran HAM Vina Cirebon (KA3P HAM Vina) menanggapi kabar terbaru soal dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan pada kasus Vina.
Koordinator KA3P HAM Vina Muhamad Nur Lapong bersyukur atas kabar itu. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada hakim yang memutuskan dikabulkannya praperadilan Pegi.
“Kalau ditolak, blunder akan makin banyak. Kita bersyukur alhamdulillah Pegi Setiawan bisa bebas karena praperadilan diterima oleh hakim. Terima kasih hakim Eman,” ujar Muhamad Nur Lapong, Senin (8/7/2024), di depan Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Dengan dikabulkannya praperadilan Pegi, Lapong mengatakan muncul perspektif baru kepada lembaga hakim dan hakimnya.
“Dalam kasus Vina ini, walau kita tahu pengadilan Cirebon itu melakukan “error” tetapi dengan praperadilan telah memenuhi semacam semangat kepada publik. Muncul perspektif baru kepada publik bahwa tidak semua hakim bermasalah,” kata dia.
“Ini bagian pekerjaan kita semua. Semoga institusi kita yudisial benar dan pulih. Karena kalau begini terus, negeri kita ini ke depan kita akan semakin sulit melihat negara Indonesia ini apa masih bisa eksis,” ia melanjutkan.
Bebasnya Pegi menurut dia, berkat doa-doa rakyat Indonesia, termasuk dirinya. Pegi kata dia, dilindungi Allah SWT.
Kepada aparat kepolisian yang menangani kasus Pegi, Lapong mengatakan agar diperiksa Propam. Sebab ia yakin Pegi bukan pelakunya.
“Kemudian polisi-polisi yang menangani yang menuduh Pegi Setiawan, kuli bangunan ini, diperiksa Propam, termasuk Kapolda-nya. Kalau perlu diberi sanksi yang berat. Melalui media ini, saya usulkan supaya Kapolda Jawa Barat itu mundur,” desaknya.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo, kata Lapong, juga harus berani ambil peran atas kasus Pegi.
“Ini momentum dan kesempatan bagi Pak Listyo dan jajaran untuk membenahi Polri. Tidak dengan main-main. Jangan ada lagi dusta di antara kita: antara rakyat dengan polisi,” katanya.
Listyo juga diminta untuk berani me-review ulang kasus Pegi ini. Ia mengungkit rentang waktu kasus yang memakan waktu delapan tahun.
“Saya minta dengan ditolaknya, Kapolri berani me-review ulang kasus ini. Apalagi Presiden Jokowi sudah mewanti-wanti bahwa kasus ini harus diungkap, harus transparan,” Lapong mengingatkan.
Apa yang disampaikan Lapong, adalah karena kecintaan kepasa Polri. Ia tidak ingin Polri amburadul—di mana belakangan berita kesalahan polisi diberitakan.
“Kita sudah capek. Kok hampir tiap bulan, beritanya salahnya polisi saja terus,” katany.
“Saya minta Pak Listyo sebagai Kapolri, dalam ikonnya presisinya benar-benar dalam kasus ini presisi. Jangan pro kepentingan. Presisi untuk rakyat,” imbuhnya.
Hakim PN Bandung menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina Cirebon adalah tidak sah. Hakim pun meminta agar Pegi Setiawan segera dibebaskan.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” ujar hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman saat membacakan putusan sela di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
(RIS)