Sidang SYL Hadapi Vonis, KPK Harap Majelis Hakim Kabulkan JPU

JAKARTASATU.COM Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan anak buahnya akan menghadapi sidang vonis atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian pada hari ini di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim akan mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

KPK yakin dalam putusan hakim terhadap Syahrul Yasin Limpo sesuai dengan tuntutan jaksa yakni penjara selama 12 tahun penjara.

“KPK berkeyakinan dan berharap majelis hakim dapat mengabulkan apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan JPU KPK,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Kamis (11/7/2024).

Tessa menyebut, selama proses sidang, jaksa KPK telah memaparkan bukti-bukti pemerasan yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo bersama dengan Sekjen
Kementan, Kasdi Subagyono, dan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Di satu sisi, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga kerap membantah adanya peristiwa tersebut. Alasannya, tidak ada orang yang menyaksikan langsung pemerasan tersebut. Namun Jubin KPK telah menyiapkan fakta-fakta di persidangan.

“JPU KPK telah menyajikan semua fakta di persidangan. Atas hal tersebut, terlepas dari bantahan yang disampaikan SYL di persidangan,” tegas Tessa. (Yoss)