Mardani Ali Sera: HGU Diobral Sampai 190 Tahun? Ini Namanya IKN For Sale

JAKARTASATU.COM– Elit Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lontarkan kritikan keras terhadap kebijakan pemberikan izin hak guna usaha (HGU) untuk investor sampai 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, hal ini menjadi bukti lain atas keberpihakan pemerintah terhadap investor dibanding rakyat dari Indonesia. Hal itu disampaikan di akun X- nya 13/7/2024.

“HGU diobral sampai 190 tahun? Ini namanya IKN for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun, itupun belum banyak yang masuk,” tandas Mardani Ali Sera.

Ia mengatakan HGU bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar 45 negara menguasai sumber daya alam untuk digunakan sebaik-sebaiknya demi kepentingan masyarakat.

“Bertentangan dengan konstitusi kita, ingat prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi yang diatur Pasal 33 UUD 1945,” jelas Mardani Ali Sera.

Ia menilai kebijakan pemberian HGU 190 tahun bukti Pemerintah berpihak kepada investor dari pada kepada Rakyat.

“Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap pemilik modal dan memanjakan investor, tapi abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas,” tegasnya.

Mardani sebutkan selain bertentangan dengan Undang-Undang anak Dasar 45 ayat 33 juga kebijakan pemerintah beri HGU 190 kepada investor bertentangan dengan reforma agraria.

“Bertentangan juga dengan reforma agraria yang selama ini digaung-gaungkan Pemerintahan Pak @jokowi,” jelasnya.

Mardani menilai peraturan reforma agraria sekedar janji

“Maksud dari reforma agraria itu kan salah satunya untuk menghindari ketimpangan lahan. Dengan aturan ini, janji Pemerintah Jokowi soal reforma agraria hanyalah tinggal sekadar janji,” tukasnya.

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)

Dalam pasal 9 ayat (1) beleid tersebut, disampaikan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bisa memberikan jaminan kepastian jangka waktu atas hak tanah melalui siklus pertama. Pihaknya juga bisa kembali melakukan perpanjangan melalui siklus kedua.

Khusus Hak Guna Usaha (HGU), pada siklus pertama diberi jangka waktu 95 tahun, begitu pun pada siklus kedua. Sehingga totalnya mencapai 190 tahun. (Yoss)