JAKARTASATU.COM– Puluhan ribu massa Partai Buruh diprediksi akan mengikuti aksi unjuk rasa pada Rabu, 17 Juli 2024. Aksi yang digelar serentak ini akam digelar di dua tempat di Jakarta. Yaitu di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan di depan Istana Negara, Jakarta Pusat.
Sementara untuk massa yang berada di luar Jakarta (tidak termasuk Banten dan Jawa Barat), massa akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor-kantor gubernur dan kantor bupati masing-masing daerah.
Adapun tuntutan aksi pada tanggal 17 Juli nanti ada tiga. Yaitu: Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Hostum (Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah), dan Cabut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Aksi serentak kabarnya akan dimulai pada pukul 9 pagi—selesai.
Mereka tergabung dalam Partai Buruh: KSPI, FSPMI, KSPSI AGN, SPI, (K) SBSI, KPBI, SPN, dan FSP KEP. (RIS)