Mahfud MD Tidak Berani Komentari Kinerja Jokowi
JAKARTASATU.COM– Pengamat Hukum Mujahid 212 Damai Hati Lubis mengatakan Machfud MD sudah komentari secara umum tentang para pejabat penyelenggara negara yang harus berperilaku dalam kepemimpinan dalam melaksanakan tupoksi-nya untuk selalu berkesesuaian dengan TAP MPR RI Nom 6 Tahun 2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Dikutip akun Youtube Merdeka.com (“Keras! Mahfud MD Sindir Pejabat Langgar Etika Tapi Tidak Mau Mundur”)
Namun kata Hari Lubis, apakah tidak sekalian nyatakan dan beberkan data sepak terjang segala diskresi politik ekonomi dan hukum Jokowi, memang sudah layak mengundurkan diri atau dilengserkan oleh DPR RI tanpa melalui tahapan sesuai UU. MD.3 Jo. UUD. 1945. Oleh sebab waktu mepet atau force mejeur ?
“Atau kah Mahfud eks Menkopolhukam merasa hutang budi kepada Jokowi, sehingga tak berani suarakan hal ini,” kata Damai Hari Lubis kepada wartawan Jakartasatu, Senin 15/7/2024.
“Atau terlanjur karena Ia dulu saat menjabat menyatakan, dan kini pun (tetap) berprinsip, bahwa negara boleh melanggar konstitusi demi kepentingan rakyat ?,” imbuhnya.
Artinya kata Hari Lubis, segala tindakan Jokowi apapun pelanggaran yang Ia buat selaku kepala negara termasuk diantaranya “kebohongan-kebohongan” yang amat banyak, memang untuk demi kepentingan rakyat ?
Diketahui dikutip Kompas Mahfud MD: (“Sebaik Apa Pun Orang, Tak Boleh Menjabat Lagi kalau Sudah Dua Periode”)
Mahfud bilang, Indonesia merupakan negara demokratis konstitusional di mana konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan. Kekuasaan dibagi menjadi tiga, meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
Pembatasan kekuasaan itu, lanjut dia, juga berkaitan dengan masa jabatan pejabat publik seperti kepala daerah dan presiden-wakil presiden yang terbatas dua periode.
Menurut Mahfud, jika periode jabatan tidak dibatasi, akan banyak orang yang ingin terus menduduki jabatan tersebut dengan alasan punya kinerja baik.
“Nanti kalau itu dituruti nanti akan ada lagi ‘orang baik’ yang akan datang minta diperpanjang lagi. Oleh sebab itu, batasan waktu dan lingkup ini harus ketat,” ujarnya. (Yoss)