KPK Lakukan Penyidikan Peran Debitur di Kasus Lembaga Ekspor
JAKARTASATU.COM— KPK tangah merinci update terkait penyidikan dugaan korupsi di peran debetur di Lembaga Ekspor Indonesia.
“Yang bisa saya sampaikan adalah bahwa benar KPK sedang melakukan penyidikan terhadap perkara LPEI dengan sebelas debitur,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
Namun Asep belum bisa memerinci identitas, maupun perusahaan yang berkaitan dengan sebelas debitur itu. Dalam kasus ini, belum ada penetapan tersangka.
“Kita menggunakan penyidikan umum dalam hal ini,” ujar Asep.
“Jadi nanti berproses dengan sprindik umum, berproses dan nanti ke depan dalam waktu dekat kita akan tetapkan tersangkanya,” ucap Asep.
Masyarakat diminta bersabar. Asep mengatakan pengusutan, termasuk temuan bukti, mulai mengarah pada penetapan tersangka.
“Jadi nanti berproses dengan sprindik umum, berproses dan nanti ke depan dalam waktu dekat kita akan tetapkan tersangkanya,” ucap Asep.
Diketahui KPK membuka penyidikan dugaan korupsi di LPEI. Kasus itu diumumkan sehari setelah Menkeu Sri Mulyani membuat laporan masalah serupa di Kejagung.
“KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.
Ghufron menjelaskan kasus itu langsung diumumkan setelah penyidik dan pejabat struktural KPK menggelar ekspose yang digelar hari ini. Pengumuman itu juga dilakukan menyikapi adanya aduan Sri Mulyani di Kejagung.
Menurutnya dugaan korupsi itu dilaporkan ke KPK pada 10 Mei 2023. Lembaga Antirasuah menindaklanjutinya dan membuka penyelidikan pada 13 Februari 2024. (Yoss)