JAKARTASATU.COM– Melaporkan kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo.
Pertama, bahwa Komite Advokasi Aliansi Aktivis Pelanggaran HAM VINA (KA3PHAM-VINA) setelah bertemu dan berdialog dengan Komnas HAM, Senin 8 Juli 20024 di Kantor Komnas HAM, kami berkeyakinan kuat bahwa telah terjadi Kasus Pelanggaran HAM Pembunuhan dan Pemerkosaan Vina Cirebon dan ke 8 terdakwa, yakni Eko Ramdhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Supriyanto, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal.
Dalam hal ini Polisi telah menangkap delapan pelaku dan memproses hingga pengadilan. Tujuh pelaku divonis penjara seumur hidup, sedangkan satu pelaku, yakni Saka, yang masih di bawah umur mendapat vonis 8 tahun penjara.
Kedua, bahwa Fakta yang berkembang, masyarakat sebagai bagian social justice yang berharap keadilan atas kasus Vina dan ke delapan (8) terdakwa (kuli bangunan bukan anggota genk motor) sebagai mana yang dituduhkan pihak kepolisian Kota Cirebon yang menangani kasus tersebut pada tahun 2016. Respon kelompok Civil society movement, kalangan pakar, akademisi, dan reaksi para advocat baik dalam aspek hukum dan aspek kajian disiplin ilmu lainnya terhadap kasus Vina Cirebon, jelas melihat kejanggalan kejanggalan yang menjurus kepada kesimpulan umum, bahwa dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran dan kejahatan hukum baik atas diri Vina sebagai korban maupun terhadap 8 terdakwa, baik yang dilakukan oleh institusi Kepolisian, institusi Kejaksaan dan Pengadilan dalam kasus Vina.
Bahwa dugaan kuat penyesatan keadilan atau pengadilan sesat dalam kasus ini sejak awal telah berjalan atas pesan oleh “motif kepentingan pihak tertentu”, yang berakibat terhadap penyelesaian kasus ini berjalan mandeg 8 tahun dan berlarut berlarut tidak tuntas.
Ketiga, kepada Bapak Presiden R.I. kami sampaikan bahwa KA3PHAM-VINA berkesimpulan, sudah seyogyanya Bapak Presiden sebagai Pimpinan Tertinggi Pemerintahan menggunakan kewenangannya yang diberikan konstitusi dan UU. Untuk melindungi, menegakan, dan memajukan hak asasi manusia warga negara Indonesia.
Presiden sudah patut mengambil alih Kasus Pelanggaran HAM Vina untuk diungkap sebagaimana harapan Bapak Presiden yang disampaikan ke publik bahwa ; “kasus tersebut betul betul dikawal transparan di buka semuanya dan tidak ada yang perlu ditutup tupi.” Harapan Bapak Presiden terhadap keadilan bagi si korban persis seperti hapan Masyarakat Indonesia untuk menvonis siapa pelaku sesungguhnya, melalui temuan dari proses mekanisme kinerja otoritas Lembaga Kepresidenan R.I.
Keempat, Mendesak Kepada Presiden R.I. H. Joko Widodo dengan segala kewenangan Kontitusi yang dimilikinya beserta peraturan perUU yang ada, agar Presiden R.I. dapat memberikan pilihan kebijakan berupa Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi kepada 8 korban yang menjadi tedakwa dalam kasus Vina, yang merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (“MA”) atau Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”).
Istana Merdeka, Jakarta, 19 Juli 2024