Foto: Prof Mahfud MD, dok. infobanknews

JAKARTASATU.COM– Prof Mahfud MD mengamati belakangan banyak lembaga pendidikan formal swasta, termasuk pesantren, mengeluh.

“Guru2 yang mereka angkat sbg pegawai tetap swastsvdari bawah bnyk yg ikut test menjadi pegawai pemerintah dgn status PPPK,” kata Mahfud, lewat akun X-nya, kemarin.

“Mereka yg lulus test kemudian diangkat dan dipindah ke sekolah2 negeri. Lembaga swasta dan ponpes jadi kehilangan guru2 terbaiknya, mereka menjerit,” mantan Ketua MK itu melanjutkan.

Mahfud mengatakan sekiranya, guru-guru yang lolos tes PPPK bisa tetap mengajar di sekolah swasta.

“Apa tidak sebaiknya, biar peran serta masyarakat melalui  sekolah swasta berjalan baik, guru2 yg lulus test PPPK tetap ditugaskan di swasta?” tanya Mahfud.

Di Zaman Orba dahulu, kata Mahfud, banyak guru dan dosen negeri yang dipekerjakan sebagai guru dan dosen swasta. Pegawai tetap swasta yang PNS yang disebut ‘dipekerjakan’, sedangkan PNS yang tugas sementara (dalam waktu tertentu) di swasta disebut ‘diperbantukan.

“Kasihan, Pak, setiap ke ponpes selalu muncul keluhan ‘kehilangan banyak guru’,” imbuhnya.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai guru.

PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. (RIS)