Beberapa Lembaga Laporankan Penyidik KPK Rossa, Ganggu Proses Penyidikan Kasus Harun Masiku

JAKARTASATU.COM Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti usai dilaporkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), ia memberikan keterangan ke sejumlah instansi.

Juru bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menyurati KPK. Surat itu terkait gugatan perdata penyitaan barang.

“Update terakhir dari Dewas baru memanggil Kasatgas penyidikan yang dilaporkan (Rossa). Untuk perdatanya kalau saya tidak salah dari biro hukum sudah ada panggilan, tetapi saya tidak tahu apakah terinfo hadir atau tidak,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2024.

Namun kata Tessa, ada instansi yang belum memanggil Rossa, seperti Propam Polri. Sementara itu, Komnas HAM sudah memanggil penyidik kasus Harun Masiku itu.

” Dari pemeriksaan atau laporan Propam sepertinya belum ada. Komnas HAM saya terinfo sudah sempat hadir ke Komnas HAM,” jelas Tessa.

Tessa mengatakan KPK belum mengetahui keterangan apa yang diberikan Rossa ke sejumlah instansi. Lembaga terkait juga belum memberikan penjelasan mengenai hal ini, kepada Lembaga Antirasuah.

“Update-nya seperti apa belum ada. Mungkin rekan-rekan bisa langsung bertanya ke Komnas HAM. Untuk sementara itu,” papar Tessa.

KPK merespons banyaknya laporan untuk Rossa Purbo Bekti. Hal itu dinilai bisa mengganggu proses penyidikan suap PAW anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Meski begitu, aduan itu tidak bisa dikategorikan sebagai perintangan perkara.

“Kalau mungkin ada yang bertanya apakah laporan-laporan kepada Komnas HAM, Dewas itu bisa masuk dalam perintangan penyidikan saya akan menjawab itu tidak bisa karena itu secara sah dan resmi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 13 Juli 2024.

Tessa menjelaskan perlawanan dari beberapa politikus PDIP usai diperiksa dan digeledah terkait kasus Harun masih dalam kategori wajar dan di tempat yang seharusnya. Sehingga, KPK tidak bisa memproses hukum aduan tersebut.

“Tapi, kalau ada tindakan-tindakan lain yang tidak secara sah dan resmi digunakan untuk merintangi kegiatan penyidikan perkara tersangka HM (Harun Masiku) ya tidak tertutup kemungkinan itu bisa dilakukan,” tutur Tessa. (Yoss)