KPK Sebut 3 RS Diduga Lakukan Penggelembungan Klaim BPJS Kesehatan

JAKARTASATU.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada 3 rumah sakit diduga melakukan phantom billing atau penggelembungan tagihan obat terkait layanan Badan Penerima Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal itu disampaikan Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan Rabu (24/7/2024).

“Phantom billing adalah penggelembungan tagihan obat dan alat kesehatan di mana klaim atas biaya obat atau alat kesehatan itu lebih besar dari biaya sebenarnya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

“Ada tiga rumah sakit yang phantom billing saja, tiga ini melakukan phantom billing, artinya mereka merekayasa semua dokumen,” imbuhnya.

Pahala lebih lanjut menuturkan, dugaan phantom billing terjadi di rumah sakit Jawa Tengah dan dua rumah sakit di Sumatera Utara. Untuk dugaan phantom billing di rumah sakit nilainya mencapai Rp29 miliar.

Sementara di Sumatera Utara, ada dua rumah sakit dengan dugaan phantom billing masing-masing Rp4 miliar dan Rp1 miliar.

“Yang satu ada di Jateng sekitar Rp29 miliar klaimnya, yang dua ada di Sumut itu ada Rp4 miliar dan Rp1 miliar, itu hasil audit atas klaim dari BPJS Kesehatan,” jelas Pahala. (Yoss)