JAKARTASATU.COM –Perkumpulan Peduli Buruh Migran (PBM) mengecam keras praktik perdagangan orang (human trafficking) yang terjadi pada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di perkebunan Inggris.
Hal ini terungkap setelah media Inggris, The Guardian, memberitakan 5 orang PMI di-PHK dari sebuah perkebunan bernama Haygrove di Hereford, Inggris. Alasan pemecatan karena pekerja tidak memenuhi target yang ditetapkan. Padahal di sisi lain hal itu semakin sulit terpenuhi karena hasil panen buah yang dipetik semakin hari semakin berkurang.
Kejadian ini bukan pertama kali terjadi. Tahun 2022 telah terjadi kasus serupa di perkebunan Inggris saat sekitar 250 PMI terjerat hutang dan terpaksa mencari pekerjaan lain di Inggris.
Dari kelima orang tersebut, sudah kembali sebanyak 3 orang, namun PT. Mardel Anugerah menahan paspor mereka dengan alasan akan dipekerjakan di negara lain. Ini adalah bentuk perdagangan orang dengan merampas kemerdekaan seseorang dalam mobilitas mencari pekerjaan.
Sementara itu 2 orang lagi terpaksa bekerja di London untuk bisa menutup utang dalam membiayai proses pemberangkatan kerja mereka ke Inggris. Keluarga mereka di Indonesia mendapatkan intimidasi dari Forum Komunikasi PMI Seasonal Worker UK (Forum) agar kedua orang tersebut segera pulang ke Indonesia.
Kedua orang tersebut dijadikan kambing hitam yang menyebabkan sekitar seribu calon PMI di PT. Mardel tidak diberangkatkan ke perkebunan Inggris karena kasus ini.
Forum yang dikoordinir oleh Agus Hariyono ini merupakan perantara PMI yang akan bekerja ke Inggris melalui PT. Mardel. PMI dijanjikan mendapat prioritas untuk berangkat ke Inggris lebih cepat bila menjadi anggota Forkom.
Untuk itu setiap anggota dipungut biaya registrasi sebesar Rp 3 – 5 juta. Selain itu dipungut biaya atribut seperti baju, jaket, topi, pin sebesar Rp 600 ribu.
PMI yang akan bekerja di perkebunan Inggris telah membayarkan uang hingga Rp 60 juta untuk biaya pemberangkatan melalui Forkom dan PT. Mardel. Di sisi lain, Agus Hariyono (Forkom) memberikan arahan kepada anggotanya untuk menyebut nilai Rp 33 juta sebagai biaya penempatan kerja, tidak lebih dari itu. Selain itu diinstruksikan agar anggota menghapus bukti pembayaran uang tersebut dari handphone mereka.
Jumlah selisih ini adalah bentuk pembebanan biaya penempatan berlebihan (overcharging) sehingga menjerumuskan PMI ke perdagangan orang dengan jeratan utang.
Tahun ini Forkom dan PT. Mardel telah merekrut sekitar 1.000-an orang. Sebanyak 135 orang telah diberangkatkan, sementara 365 orang menunggu pemberangkatan ke Inggris.
Untuk itu kami mendesak pemerintah Indonesia mengusut tuntas dan menindak pelaku perdagangan orang melalui jeratan utang, intimidasi, penahanan dokumen untuk tujuan eksploitasi tenaga kerja, agar tidak terulang di masa depan. |WAW-JAKSAT
Dandim 1715/Yahukimo Melaksanakan Evaluasi dan Dengar Pendapat Pelayanan Makan Bergizi Gratis untuk Tokoh Gereja dan Tokoh Agama
JAKARTASATU.COM-- Dandim 1715/Yahukimo, Letkol Inf Tommy Yudistyo, S.Sos.,M.Han,...
Gurita Bisnis Happy Hapsoro, Konglomerat Pengendali RAJA dan RATU
JAKARTASATU.COM-- Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro merupakan pebisnis ulung yang tenar di pasar modal. Menantu Megawati...
Opini legal: KPK Hanya Menjalankan Order Dari Eks Petinggi Usang
Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
KPK nampak masih punya gigi, khusus kasus...
KPK Berhasil Bawa Koper Penggeledah Rumah Djan, Sekjen PPPP Mengaku Terkejut
JAKARTASATU.COM-- Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi menyatakan, PPP terkejut rumah mantan...
Benar-Benar Pemborosan Anggaran, CBA: Nilai Kemensos Membangkang Arahan Presiden
JAKARTASATU.COM-- Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial dituding pemborosan dalam menggunakan keuangan negara. Hal itu menyusul dengan...