TNI Sah Berbisnis, Damai Hari Lubis: Bisa Terjadi Pertumpahan Darah Antara Prajurit TNI Dengan PBNU Gara-Gara Tambang
JAKARTASATU.COM– Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad/KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengusulkan agar prajurit TNI diperbolehkan membuka bisnis selama tetap menyesuaikan aturan yang berlaku. Sehingga dia menyarankan prajurit TNI punya pekerjaan sampingan agar tidak dilarang selama tidak mengganggu pekerjaan utama mereka.
Alasan Kasad Maruli usul anggota TNI boleh berbisnis karena kini banyak dari mereka mengambil profesi sampingan sebagai driver ojek online (ojol) untuk menambah pendapatan sehari-hari. Sebab menurutnya kebutuhan ekonomi para prajurit TNI saat ini tak sedikit, termasuk untuk biaya pendidikan anak-anak mereka.
“Ya sudahlah, yang penting hadir (bertugas TNI), kerja baik. Dua tiga jam ngojek kan lumayan,” kata Maruli usai memimpin kegiatan penerimaan perwira karir di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin 22 Juli 2024 dikutip dari ANTARA.
Terkait Hal tersebut, pengamat hukum Mujahid 212 Damai Hari Lubis mengatakan TNI Sah Berbisnis Bisa Terjadi Pertumpahan Darah Antara Prajurit TNI Dengan PBNU Gara-Gara Tambang. Pasal 39 huruf c UU .RI No.34 Tahun 2004. TNI, prajurit aktif dilarang terlibat kegiatan bisnis,” kata Damai Hari Lubis kepada Jakartasatu.com saat dihubungi, Kamis, 25/7/2024.
“Namun pada masa Orba ada pengecualiannya bagi militer yang berbisnis saat masih ABRI (TNI dan POLRI), khusus hanya kepada Perwira Tinggi yang mendapat izin berbisnis, dan izin terkahir adalah dari langsung dari presiden melalui rekomendasi Menpangab, tentu sulit serta bisa jadi sang perwira tinggi memang fungsional, bukan struktural dan ada kaitannya dengan kepentingan pertahanan perekonomian khususnya bagi prajurit dilingkungan insitusi ABRI (abri negara),” terang Hari Lubis.
“Namun jika keberlakuan boleh berbisnis secara umum bagi semua prajurit TNI pada masa reformasi dan diakhir masa kepemimpinan Jokowi, ini terasa janggal,” tandasnya.
Ia kemukakan kebijakan yang membutuhkan revisi undang-undang, yang tentunya membutuhkan selain cost tinggi, juga pengesahan dari pihak legislatif. Bahkan dapat menimbulkan chaos, distorsi politik di negara ini, “peperangan” antara TNI dan Polri, serta berbuntut “perang” TNI berhadapan dengan kelompok warga sipil misal Banser. Karena Banser merupakan anak emas PBNU. Jika PBNU jadi mengelola tambang.
“TNI bersama rakyat yang semestinya sebagai kekuatan manunggal, bahkan TNI wajib melindungi bangsa dan negara. Justru berimplikasi hancurkan kemanunggalan dengan rakyat, lalu hancurkan persatuan dan ketahanan tanah air (bangsa dan negara),” tegas Hari Lubis
“Perseteruan hingga perpecahan antara TNI dan rakyat akan dimulai dari persaingan usaha, lalu dapat terjadi perkelahian terbuka lapangan dan saling bunuh,” tandasnya
Lalu kata Hari Lubis, kelompok yang selisih paham diserbu oleh TNI, sementara di Papua TNI menjadi korban nyawa. Maka akan banyak anggota TNI yang desersi.
Sehingga lanjut Hari Lubis, TNI akhirnya bisa pecah, selain melahirkan kecemburuan sosial, yang prajurit yang bertugas di hutan dengan yang di kota dengan yang punya hobi berbisnis. Juga chaotic akan dipicu pro kontra antar TNI. Karena saham mereka ada bersama seorang atau kelompok sipil.
Hari Lubis menilai ide TNI disahkan berbisnis merupakan ide tidak sehat, dari mana pun datangnya serta apapun alasannya. Patut dipertanyakan, sudah sedemikian parah kah kerusakan (broken) nalar para petinggi tanah air ?
“Apakah ide sakit ini dampak revolusi mental metode Jokowi. Atau sekedar opini sesat dari pabrik isu ?,” tanya Hari Lubis.
Dalam pandangan Hari Lubis bahwa aran publik, Jokowi enough, konsentrasi saja dengan pertanggungjawaban segala diskresinya 2019- 2024 terkait diskresi politik ekonomi hukum dan budaya dan kinerjanya pada 16 Agustus 2024 dihadapan wakil rakyat (MPR). Sekali lagi enough Jokowi, sudah lelah rakyat ini selama 10 tahun.
“Sesuai dengan UU No 34 tahun 2004 tentang TNI, prajurit TNI aktif tidak boleh menjalankan bisnis baik secara langsung maupun tidak, termasuk menjadi pengurus koperasi dan yayasan,” tutupnya. (Yoss)