Ungkap 3 RS Ajukan Klaim Palsu Ke BPJS, KPK: Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar
JAKARTASATU.COM— Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan tiga rumah sakit swasta diduga telah membuat dokumen fiktif untuk mengklaim pembayaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Pahala Nainggolan menyatakan, tindakan ini merupakan kecurangan pihak rumah sakit yang menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Pahala juga mengatakan, pihak KPK telah menerjunkan tim ke enam rumah sakit di tiga provinsi sebagai sampel.
“Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus tapi sebenarnya ada 1.000 kasus di buku catatan medis,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan
“Jadi sekitar 3.000-an itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya enggak ada di catatan medis (fiktif),” imbuhnya.
Adapun tim ini terdiri dari KPK, Kemenkes, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta BPJS sendiri.
Pahala mengungkapkan, klaim fiktif ini disebut dengan istilah phantom billing.
Sejauh ini, KPK bersama Kemenkes yang tergabung dalam Tim Penanganan Tahun 2023 menemukan tiga rumah sakit yang melakukan klaim fiktif.
Rumah sakit itu adalah RS A di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan nilai klaim Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar. Kemudian, RS B di Provinsi Sumut dengan nilai klaim Rp 4 miliar sampai Rp 10 miliar. (Yoss)