JAKARTASATU.COM– Hari Berkabung Nasional menghormati almarhum Wakil Presiden ke-9 Hamzah Haz dengan mengibarkan bendera merah putih setengah tiang dimulai kemarin, Kamis (25/7/2024)—hingga Sabtu (27/7/2024).
Dalam surat yang diterbitkan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Hari Berkabung Nasional ditujukan kepada: Para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Para Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Para Pimpinan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia, Para Pimpinan BUMN/BUMD, dan Para Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri.
“Selanjutnya kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang,” demikian bunyi surat yang terbit kemarin, Kamis (25/7/2024).
Dijelaskan dalam surat yang bernomor B- 46/M/S/TU.00.00/07/2024 itu, ditetapkan Hari Berkabung Nasional sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), ayat (6) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Pasal 47 ayat (2) huruf a, ayat (3), ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019.
Surat ditandatangani langsung Menteri Sekretaris Negara, Pratikno. Tembusan surat ke: Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia. (RIS)