Jumlah Bank di Indonesia Yang Bangkrut Per Juli 2024 Terus Bertambah
JAKARTASATU.COM– Otorita Jasa Keuangan (OJK) per Juli 2024 telah mencabut izin usaha 14 Bank di Indonesia yang bangkrut. Sepanjang tahun ini, ada 14 bank perekonomian rakyat (BPR) yang kolaps. Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Sidoarjo, Jawa Timur.
Pencabutan izin usaha BPR ini berdasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan 24 Juli 2024.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Bisniscom, Rabu (24/7/2024).
Berikut daftar bank bangkrut hingga Juli 2024:
1. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
2. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
3. PT BPR Bank Jepara Artha
4. PT BPR Dananta
5. PT BPRS Saka Dana Mulia
6. PT BPR Bali Artha Anugrah
7. PT BPR Sembilan Mutiara
8. PT BPR Aceh Utara
9. PT BPR EDCCASH
10. Perumda BPR Bank Purworejo
11. PT BPR Madani Karya Mulia
12. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
13. PT BPR Bank Pasar Bhakti
14. Koperasi BPR Wijaya Kusuma.
(Yoss)