15 Terdakwa Dihadirkan di Sidang Pungli Rutan KPK Pada 1 Agustus
JAKARTASATU.COM— Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana terkait pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak 15 terdakwa bakal dihadirkan. Sidang akan dilaksanakan pada 1 Agustus 2024.
“Dari penetapan Majelis Hakim yang kami terima, persidangan dengan terdakwa Achmad Fauzi (mantan Kepala Cabang Rutan KPK) bersama dengan 14 orang terdakwa lainnya, akan dilaksanakan besok,” kata Jaksa KPK Agung Nugroho Santoso melalui keterangan tertulis, Rabu, 31 Juli 2024.
Persidangan akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Proses peradilan itu bakal dibuka untuk umum.
Diketahui, KPK menyerahkan dakwaan tersangka kasus pungli rutan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Juli 2024. Mereka semua segera diadili.
“(Tim jaksa) selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli dilingkungan Rutan KPK dengan terdakwa Achmad Fauzi (mantan kepala cabang Rutan KPK) dan kawan-kawan,” kata Kasatgas Penuntutan KPK Titto Jaelani melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Juli 2024.
Total, ada 15 tersangka dalam kasus ini. Penahanan mereka kini beralih menjadi kewenangan majelis hakim karena akan disidangkan. Berkas kasus mereka dibagi menjadi enam bagian.Jaksa akan menyangkakan mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Transaksi panas dalam tindak pidana ini menyentuh miliaran rupiah.“Total besaran yang diterima para terdakwa Rp6,3 miliar,” ungkap Titto. (Yoss)