JAMKI Minta KPK, Polri, Kejagung Bongkar Kasus Dugaan Penjualan 3 Pulau Libatkan Oknum Anggota DPRD DKI dan Bupati Kepulauan Seribu

JAKARTASATU.COM– Ketua Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI), Agung Wibowo Hadi yang juga mantan aktivis pendiri Forkot mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI untuk segera memeriksa oknum Anggota DPRD DKI Jakarta berinisial “MI” dan Bupati Kepulauan Seribu berinisial “J” yang diduga terlibat kasus kepemilikan dan penjualan tiga pulau di kawasan kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Kata Agung kepada wartawan Rabu, (31/07/2024).

Agung menyatakan kasus Penjualan tiga pulau di Kepulauan Seribu diduga libatkan oknum Anggota DPRD DKI Jakarta inisial “MI” dan Bupati Kepulauan Seribu inisial “J”, Camat, Lurah, Badan Pertanahan ATR/BPN, serta para cukong.

Menurut investigasi dilapangan, Ketiga pulau tersebut yaitu Pulau Gosong, Pulau Peniki dan Pulau Kaliage berada di kepulauan seribu.

Apalagi, lanjut Agung, “ketika pemerintah sedang gencar melibas Mafia Tanah ternyata muncul kasus penjualan tiga pulau tersebut diduga juga melibatkan sejumlah pejabat daerah dan pemerintah pusat”.

“Kami juga meminta Kementerian ATR/BPN RI juga turun tangan memberantas Mafia tanah dan memeriksa pejabat di lingkungan Badan pertanahan ATR/ BPN baik tingkat Kota, Provinsi maupun Pusat yang diduga terlibat meloloskan SHM terhadap pulau-pulau tersebut.” tegas Agung.

Lurah Pulau Panggang, Camat Kepulauan Seribu Utara, dan Bupati kepulauan Seribu, serta Oknum ATR/BPN Jakarta Utara dan Provinsi Jakarta diduga menerima aliran dana dari hasil penjualan Pulau Gosong dan Pulau Peniki.

“Pulau Gosong, Pulau Peniki dan Pulau Kaliage merupakan Aset Pemerintah, akan tetapi pulau-pulau tersebut oleh para oknum pejabat diperjual-belikan serta
jadikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dijual kepada sejumlah cukong dan oknum anggota dewan, serta petinggi partai,” terang Agung.

Penjualan pulau ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama mengenai keabsahan dan legalitas transaksi tersebut.

Agung meminta KPK, Mabes Polri dan Kejaksaan untuk segera melakukan pengusutan mendalam guna mengungkap fakta-fakta di balik dugaan penjualan pulau ini.

Agung menegaskan bahwa langkah hukum meminta KPK RI, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk memeriksa kasus ini adalah untuk memastikan kebenaran dan transparansi mengenai kepemilikan pulau-pulau tersebut, serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang lebih luas.

Kasus ini menarik perhatian publik dan diharapkan dapat segera terungkap kebenarannya agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Agung mengajak seluruh masyarakat Jakarta dan Kepulauan Seribu untuk ikut mengawasi dan mengawal kasus penjualan pulau ini hingga tuntas serta meminta aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam penyelesaian kasus ini.

Sementara itu, berdasarkan informasi, dalam akta surat, pulau seluas 2.600 meter tersebut dimiliki oleh HSD dan diduga ada kaitannya dengan oknum anggota DPRD DKI Jakarta berinisial “MI”.

“Agung juga memperoleh laporan dari sejumlah warga di Pulau Pramuka kalau ada tiga pulau yang dijual oleh Anggota Dewan dan dibeli oleh petinggi parpol,” tutup Agung. (Yoss)