KAMAKSI dan KEA 98 Desak Pansel KPK Gugurkan Pencalonan Nurul Ghufron Sebagai Calon Pimpinan KPK

JAKARTASATU.COM– Ketua Umum KAUKUS MUDA ANTI KORUPSI (KAMAKSI), Joko Priyoski mengatakan dari 236 capim KPK dan 146 calon anggota Dewas KPK yang lolos seleksi administrasi, Salah satu Capim KPK yaitu Nurul Ghufron kami anggap tidak layak menjadi Calon Pimpinan KPK.

“Pansel seharusnya menggugurkan pencalonan Nurul Ghufron karena diduga melanggar kode etik penyalahgunaan wewenang dan tidak mencerminkan kepemimpinan yang baik sebagai Wakil Ketua KPK,” kata Joko yang juga Koordinator Nasional Kaukus  Eksponen Aktivis 98 (KORNAS KEA 98) kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

Ketua Umum KAUKUS MUDA ANTI KORUPSI (KAMAKSI) sampaikan raport merah Nurul Ghufron dan Pansel KPK harus segera Gugurkan Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Calon Pimpinan KPK:

1. Harta kekayaan Nurul Ghufron melonjak drastis setelah menjadi Wakil Ketua KPK, menjadi pertanyaan yang harus diungkap  sebagai contoh prinsip transparansi pejabat publik dan bagian dari pencegahan korupsi

2. Nurul Ghufron Diduga Melanggar Kode Etik Karena Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sebagai Wakil Ketua KPK dalam Proses Mutasi Pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan)

3. Nurul Ghufron pernah laporkan Dewas KPK ke PTUN adalah Preseden buruk sebagai Pimpinan KPK yang menimbulkan kegaduhan publik

“Atas dasar hal tersebut kami akan mengawal proses seleksi Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK yang saat ini sedang berlangsung agar kinerja KPK sebagai Lembaga Antirasuah bisa lebih baik dari sebelumnya dalam hal Pencegahan dan Pemberantasan korupsi”, tegas Joko Priyoski. (Yoss)