Foto: Pernyataan sikap Angkatan Muda Muhammadiyah Trenggalek atas keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan (IUP)/tangkapan layar

JAKARTASATU.COM– Angkatan Muda Muhammadiyah Trenggalek (AMM Trenggalek) minta Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) untuk membatalkan keputusan izin usaha pertambangan (IUP) yang ditawarkan oleh Pemerintahan Jokowi.

Permintaan dibatalkannya penerimaan IUP, karena kegiatan pertambangan ekstraktif memiliki banyak mudarat daripada manfaatnya.

“Tambang ekstraktif menjadi penyebab masifnya perubahan iklim global, kerusakan lingkungan, menurunnya kualitas air, dan memicu berbagai macam konflik sosial bagi masyarakat di areal tapak tambang,” demikian salah satu poin pernyataan sikap Angkatan Muda Muhammadiyah Trenggalek (AMM Trenggalek), lewat video yang diunggah akun X @Dandhy_Laksono, dilihat jakartasatu.com, Ahad (4/8/2024).

Selain itu, menurut AMM Trenggalek, diterimanya IUP oleh PP Muhammadiyah dari Pemerintah, telah mencederai perjuangan kelompok masyarakat, baik internal maupun eskernal Muhammadiyah, yang ingin mempertahankan ruang hidup dari aktivitas pertambangan. Internal seperti Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah (LHKP PP Muhammadiyah).

Dimana telah berperan aktif memberi advokasi kepada masyarakat yang menjadi korban proyek pertambangan, seperti di Wadas, Banyuwangi, termasuk di Trenggalek.

“Sehingga keputusan PP Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan dari pemerintah, dengan dalih apa pun, bertentangan dengan upaya yang dilakukan LHKP PP Muhammadiyah sendiri,” bunyi poin nomor lima.

Tidak hanya itu, AMM Trenggalek juga menyatakan bahwa karena PP Muhammadiyah menerima IUP dari pemerintah, maka saat ini, Pemuda Muhammadiyah dan Angkatan Muda Muhammadiyah, tidak memiliki lagi legitimasi untuk mengajak masyarakat menolak tambang emas di Kabupaten Trenggalek.

AMM Trenggalek selama ini membawa nama besar Muhammadiyah sebagai organisasi pengayom dan penolong kesengsaraan umum untuk menghimpun elemen masyarakat Trenggalek bersama-sama menolak masuknya tambang emas di Kabupaten Trenggalek yang mengancam ruang hidup masyarakat,” bunyi poin nomor enam.

Oleh karena itu, AMM Trenggalek meminta kepada PP Muhammadiyah untuk mengkaji kembali keputusan menerima izin usaha pertambangan dari pemerintah yang didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.

AMM Trenggalek mendesak untuk membawa permasalahan izin usaha pertambangan ke dalam forum Tanwir Muhammadiyah, karena diterimanya izin usaha pertambangan melalui konsolidasi nasional yang digelar secara tertutup, tanggal 27-28 Juli 2024, di Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta dinilai tidak transparan dan cacat organisasi.

Di pembukaan pernyataan sikapnya, AMM Trenggalek bersama Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) saat ini telah dan sedang berjuang mempertahankan ruang hidup dari ancaman tambang emas terbesar di pulau Jawa oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN).

Jika proyek tambang emas benar-benar beroperasi, maka menurut AMM dan ART, masa depan masyarakat Trenggalek benar-bebar terancam.

Berdasarkan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Timur, PT SMN mendapatkan konsesi lahan 9 dari 14 kecamatan di Kabupaten Trenggalek yang luasnya lebih dari 12 ribu hektare.

“Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui konferensi pers hasil Konsolidasi Nasional Muhammadiyah, tanggal 28 Juli 2024, di Universitas ‘Asyiyah Yogyakarta justru menyatakan menerima tawaran izin usaha pertambangan dari pemerintah,” demikian dibacakan di awal.

Pernyataan sikap dibacakan pada Ahad, 4 Agustus 2024, dengan melibatkan badan atau organ internal Muhammadi, seperti Pemuda Muhammadiyah (atas nama ketua Arifin), Pimpinan Daerah Nasyiatul ‘Asyiyah Trenggalek (atas nama Deno Ayu Adila), Kwarda HW Trenggalek (atas nama ketua Eko Susanto), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Trenggalek (atas nama ketua Hafid Alimuddin), dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah Trenggalek (atas nama ketua Asar Romadon). (RIS)