Foto: Briptu Yuli Setyabudi/tangkapan layar

JAKARTASATU.COM– Seorang polisi yang bertugas di Polsek Kulawi, Kabupaten Sigi, Sulteng, bernama Briptu Yuli Setyabudi viral, usai dirinya mengaku mendapatkan sanksi karena melemparkan kritik kepada Polri. Kritik yang dilempar terkait haknya yang dipotong.

Kemudian ia menyinggung apa yang pernah disampaikan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo di awal video, yang mengatakan: “Yang berani mengkritik paling pedas Polri, akan menjadi sahabat Kapolri.”

“Karena apa, saya sebagai contohnya jenderal, karena saya anggota Polri mengkritik oknum Polri yang suka memotong hak anggota, malah saya yang kena kode etik, apalagi masyarakat yang mengkritik, otomatis masyarakat takut dapat hukuman,” ungkapnya, dilihat jakartasatu.com, Senin (5/8/2024).

“Itu pernyataan tersebut, hanya untuk masyarakat atau untuk siapa. Izin jenderal, kalau pernyataan tersebut untuk masyarakat, saya yakin 90 persen tidak akan ada masyarakat yang berani mengkritik Polri,” katanya lagi.

Briptu Yuli kemudian meminta Listyo turun langsung menangani kasus kode etik yang dialaminya akibat mengkritik oknum anggota Polri, yang memotong hak anggota dan menelusuri langsung anggaran di tempatnya bertugas. Kemudian ia mengungkapkan permasalahannya tidak dilaporkan ke Polda.

“Izin jika saya melapor ke polda, saya yakin tidak akan diproses. Karena sudah banyak contoh. Contohnya, sekarang-sekarang ini masih banyak surat kaleng yang menuju ke mabes diviralkan di medsos. Berarti tandanya mereka sudah melapor, tapi tidak diproses,” ungkapnya lagi.

Briptu Yuli mengatakan bahwa ia membuat konten-konten mengkritik Polri, bukan untuk menjatuhkan nama baik dan citra institusi kepolisian.

“Izin jenderal, konten-konten ku bukan bermaksud menjatuhkan institusi, konten ku bertujuan agar para oknum yang suka memotong hak anggota, itu sadar dan adil sesama anggota Polri,” terangnya.

“Konten ku ini agar kita sesama manusia harus adil dan tidak mengambil hak-hak sesama anggota Polri. Jika konten-konten ku dibilang hoaks atau mengada-ada, saya siap di PTDH atau dikeluarkan dari institusi,” imbuhnya.

Hingga berita ini ditayangjan, belum diketahui pasti soal apa pemotongan yang dimaksud oleh Briptu Yuli. (RIS)