MKD Harus Panggil Cak Imin
JAKARTASATU.COM– Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI) Musyanto menyatakan Kami dari PHI telah melaporkan salah satu anggota DPR RI yaitu Wakil ketua DPR, Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Oleh karena sebagai anggota DPR RI dan Timwas Haji membawa istrinya yang merupakan anggota keluarganya diduga menggunakan fasilitas Negara.
“Laporan tersebut dilakukan setelah adanya serangkaian Investigasi dan penelusuran dengan mengumpulkan bukti- bukti yang cukup kuat adanya dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPR RI. Rustini Murtadho adalah Istri Wakil ketua DPR, Muhaimin Iskandar atau yang dikenal dengan sebutan cak Imin. Sebagai Wakil ketua DPR, Cak imin juga sedang mengembang tugas dari DPR sebagai ketua Tim Pengawas Haji DPR tahun 2024,” kata Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI) Musyanto kepada wartawan, Senin, 5/8/2024.
Ketua PHI ini mengatakan pada musim haji 2024, Cak imin mengajak Istrinya Rustini Murtadho untuk ikut atau diduga masuk dalam rombongan Timwas Haji DPR. Dan ikutnya Istri Cak imin ini, diduga memakai visa petugas haji sebagaimana yang digunakan para anggota Timwas.
“Dan adanya keikutsertaan Istri cak imin ini, maka kami dari Padepokan Hukum Indonesia meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk segera memanggil Wakil ketua DPR, Muhaimin Iskandar,” terang Musyanto.
Kemudian, alasan Padepokan Hukum Indonesia untuk memanggil cak ini ke MKD adalah,bahwa Istri cak imin, Rustini Murtadho bukan anggota dewan, jadi tidak pantas masuk dalam rombongan Timwas DPR.
Selanjutnya, Masuknya Rustini Murtadho dalam timwas Haji DPR hanya mengeluarkan atau menghambur – hambur anggaran negara saja. Dan hal ini bisa diduga ada penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan cak imin sebagai wakil ketua DPR sekaligus Ketua Tim Pengawas Haji 2024.
“Rustini Murtadho dalam rombongan Timwas haji DPR bukan sebuah kewajiban tetapi sebuah akal – akalan agar bisa memanfaatkan Kewenangan, Pengaruh, fasilitas dan anggaran negara untuk kepentingan pribadi atau keluarganya, Fasilitas fasdilitas ini bisa dalam bentuk uang, kewenangan, akses VVIP harus ada pertanggung jawaban,” tutur Musyanto.
Laporan ke MKD ini penting tegasnya, untuk membuktikan adanya dugaan unsur penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Anggota DPR, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Bagian Kelima Keterbukaan dan Konflik Kepentingan Pasal 6 ayat (4) Juncto Bagian Kesembilan Pasal 10 ayat (3):
“pasal 6 ayat (4) : Anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, Keluarga, Sanak Famili, dan golongan”.
“Pasal 10 ayat (3) : Anggota tidak boleh membawa Keluarga dalam suatu Perjalanan Dinas, kecuali dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundangundangan atau atas biaya sendiri.
Lebih jauh kata Musyanto investigasi kami ini tidak hanya berhenti disini, kami akan terus mencari bukti bukti tambahan dan ada kemungkinan masih akan berkembang ke anggota DPR RI lainnya. Peristiwa ini dapat menjadi Pelajaran untuk seluruh Anggota DPRRI dan proses laporan ini diharapkan segera ditindak lanjuti oleh MKD sesuai dengan Pertaturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara Kehormatan DPR RI.
“Kami Padepokan Hukum Indonesia akan kooperatif dan terus mengawal sampai tuntas dan berharap kasus-kasus semacam ini tidak akan terulang kembali dimasa yang akan datang,” tutupnya. (Yoss)