AAB, KORLABI dan TPUA Bakal Mengajukan Pra Peradilan Terhadap Kapolri Di PN Wilayah Jakarta
JAKARTASATU.COM– Aliansi Anak Bangsa (AAB) , Koordinator Pelaporan Bela Islam (KORLABI) dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis TPUA. Adapun Prof. Dr Eggi Sudjana SH., MSI (Ketua TPUA), Damai Hari Lubis, SH. MH. (Ketua KORLABI) Azam Khan, SH. (Sekjen TPUA) Arvid Dwimart Saktyo, SH.,MKN. (Sekjen AAB.) akan mengajukan Pra Peradilan Terhadap Kapolri Di PN Wilayah Jakarta.
“Kami berharap agar para praktisi hukum dan atau masyarakat pemerhati dan pencahari keadilan serta para akademisi memberikan moral support terhadap objek gugatan kami/ prapid, terhadap tergugat Kapolri, dengan objek perkara judi online, yang terkait diantaranya subjek hukum yang bernama Nikita Mirzani dkk. Selaku yang semestinya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku” kata Damai Hari Lubis kepada Jakartasatu.com saat dihubungi, Selasa 6/8/2024.
“Mudah-mudahan dalam minggu ini pada hari kerja akan kami daftarkan!l prapid dimaksud, di kepaniteraan pada badan peradilan di Jakarta (belum kami tentukan),” imbuhnya.
Ketua KORLABI Damai Hari Lubis menyatakan adapun dukungan tersebut kami harapkan melalui opini hukum (amicus curiae) sebagai friends of court dalam ruang wilayah peran serta masyarakat, setidaknya turut menghadiri persidangan perkara in casu, dalam waktu 7 hari kerja, sesuai KUHAP. Bahwa terhadap proses prapid sudah harus mendapat vonis/putusan sejak sidang pertama, dan berharap hakim ( tunggal) prapid dapat mengabulkan dan memerintahkan agar Penyidik yang memiliki kapasitas/ kewenangan dalam perkara ini, berlaku progresivitas, profesional, proporsional dan bersikap objektif.
Dan hakim berdasarkan asas dan teori progresivitas mudah-mudahan bakal mendapatkan kebenaran subtansial karena menggunakan dalil asas yang legal sebagai alat hakim memutus dengan menggunakan hati nurani (CONVICTION IN TIME) demi tegaknya hukum serta kepastian hukum bahkan dengan kekuatan asas rule breaking (terobosan hukum mengingat dan menimbang hakim sebagai alat kontrol hukum dan urgensi menemukan atau membentuk hukum baru terhadap gejala-gejala kerusakan mental akibat judi online yang selain dilarang oleh hukum positif juga bertentangan dengan kepercayaan dan nilai agama-agama umumnya yang dianut oleh bangsa Indonesia.
Dikemukakan waktu mulai persidangan akan kami Aliansi Anak Bangsa/ AAB, Koordinator Pelaporan Bela Islam/ KORLABI dan Tim Pembela Ulama dan dan Aktivis/ TPUA akan publish melalui podcast atau pers release, kelak paling lambat 3 hari sebelum persidangan ditentukan oleh pengadilan tempat perkara didaftarkan.
Damai Hari Lubis berharap semoga publikasi dari kami ini, yang hanya semata-mata berharap agar pihak penyidik dalam perkara judi online bertindak due process of law serta equals sehingga berlaku presisi.
“Mohon doa dari kami kepada masyarakat bangsa ini (general),” ucapnya. (Yoss)